Sinergi Kanwil Kemenkum Kepri dan BNI, 25 Karya Seni dan Akademis Resmi Dapatkan Pelindungan Hukum

Kegiatan Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi 25 karya cipta. Kegiatan berlangsung di Aula Ismail Saleh, Selasa (18/8/2026), f-Ist
TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang menghadirkan kemudahan bagi pelaku seni dan akademisi dalam memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, kedua institusi tersebut menyelenggarakan Kegiatan Pencatatan Hak Cipta Gratis bagi 25 karya cipta. Kegiatan berlangsung di Aula Ismail Saleh, Selasa (18/8/2026), dan diikuti 17 peserta perwakilan pelaku seni serta akademisi di Kepulauan Riau.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik. Program tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kepri untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi karya kreatif daerah.
Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa pencatatan hak cipta tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap suatu karya.
“Pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, mencegah praktik plagiarisme, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing karya kreatif,” ujarnya.
Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif, seniman, akademisi, serta para pencipta di Kepri untuk lebih aktif mencatatkan karya yang dihasilkan.
Menurutnya, kreativitas yang dituangkan dalam berbagai bentuk karya memiliki nilai kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan pelindungan secara hukum.
Proses pencatatan dalam kegiatan tersebut dilakukan dengan pendampingan intensif dari Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri. Pendampingan diberikan untuk memastikan seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi terpenuhi.
Dalam skema kerja sama tersebut, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan 25 karya cipta difasilitasi oleh BNI Tanjungpinang. Dukungan tersebut menjadi bagian dari kemitraan strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada para seniman dan akademisi.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa karya-karya yang diajukan telah dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil Kemenkum Kepri berharap kegiatan serupa dapat terus dikembangkan melalui sinergi dengan berbagai pihak. Selain memberikan kepastian hukum, pelindungan hak cipta diharapkan mampu mendorong para pencipta di Kepulauan Riau untuk semakin produktif, inovatif, dan berani mengembangkan karya hingga memiliki nilai ekonomi. (*)

