ANAMBASDAERAHKESEHATAN

Polsek Palmatak Gerak Cepat Himbau Masyarakat Terkait Peredaran Obat-obat Terlarang

ANAMBAS (Kepriraya.com) – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui Polsek Matak, bergerak cepat melakukan sosialisasi dan himbauan terkait peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyaraka, terutama anak-anak sebagaimana anjuran pemerintah saat ini, Jumat
(21/10/2022)

Polsek Palmatak Gerak Cepat Himbau Masyarakat Terkait Peredaran Obat-obat Terlarang

Kegiatan kali ini dipimpin Kapolsek Matak, IPTU Muhammad Jamil beserta tiga personel lainya, langsung melaksanakan pemeriksaan disejumlah toko obat, yakni Apotik RAUD Payalaman Apotik REZEKI desa Ladan , Apotik HALWA Desa Payalaman , Matak Medical Center

“Kegiatan ini merupakan atensi dari Kapolres Kepulauan Anambas dan langsung kami tindak lanjuti,”kata IPTU M Jamil

Disampaikan, peredaran obat-obatan yang sudah memakan korban jiwa khususnya anak-anak di bawah umur tersebut wajib disosialisasikan kepada masyarakat Anambas khususnya Palmatak.

“Karena kurangnya pemahaman dari masyarakat palmatak , kami berharap tidak ada korban jiwa terkait masalah ini khususnya di Anambas,”jelasnya.

Dor to Dor

Anggota Bhabinkamtibmas desa Teluk Sunting Kecamatan Siantan Tengah juga melaksanakan Himbauan Dor to Dor kepada masyarakat Desa Teluk Sunting tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang dilarang dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak .

Kemudian di ikuti Kapolsub Sektor Siantan Utara Kecamatan Palmatak melaksanakan himbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual obat-obatan di Desa Mubur tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.(**)

Editor: Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *