DAERAHTANJUNGPINANG

Aktivitas Penimbunan Lahan di Jalan Cendrawasih Dipertanyakan, Diduga Tanpa Kantongi Izin Amdal

TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Aktivitas penimbunan lahan golongan C di kawasan bakau, Jalan Cendrawasih, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dipertanyakan, karena diduga tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)

Pantauan kondisi lahan kawasan hutan bakau dan mendekati bibir sungai di jalan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (25/11/2022)

Hasil pantauan dan Informasi dari masyarakat setempat peroleh di lapangan, Minggu (27/11/2022) menyebutkan, bahwa lahan yang di timbun tersebut merupakan milik Ad, salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Kepri.

Sementara berdasarkan pantauan media ini dilapangan didapati, bahwa tanah timbunan tersebut didapati dari pemangkasan lahan di Jalan Garuda, Kelurahan Baru 9. Hal ini terlihat sejumlah lori pengangkut tanah tersebut mondar-mandir silih bergantian.

Saat dikonfirmasi media ini ke oknum ASN tersebut mengatakan, bahwa penimbunan yang dilakukannya itu merupakan lahan miliknya sendiri (pribadi).

Namun ketika ditanyakan tentang izin Amdal atas penimbunan tersebut, yang bersangkutan tidak membalas pesan singkat via Whastaap yang dikirimkan dan terkesan bungkam.

“Yang saya timbun itu sesuai dengan sertifikat tanah, saya tidak ada menimbun yang diuar batas tanah saya, bebernya,”akunya.

Namun ketika dikonfirmasi kembali media ini, terkait penimbunan lahan tersebut meskipun pribadi, apakah tidak harus mengantongi izin Amdal?

Sedangkan mau bangun rumah saja harus ada izin IMB/TBG nya sesuai peraturan pemerintah, apalagi timbunan itu termasuk golongan (C) terus bagaimana dengan retribusinya? apalagi timbunan itu sudah mencapai bibir aliran sungai. Namun hal itu tidak dijawab yang bersangkutan.

Dilain pihak, masyarakat setempat justru mengaku risih adanya aktivitas penimbunan tersebut.

Kondisi itu disebabkan aktivitas mobil lori pengangkut tanah timbunan itu menimbulkan debu yang berterbangan melintasi rumah warga, termasuk tanah timbun yang jatuh ke jalan yang mengakibatkan jalan bisa menjadi kotor dan rusak.

RT dan masyarakat setempat juga membenarkan hal itu dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Jadi tidak memiliki izin operasi ini bakal berpengaruh pada hilangnya resapan air, termasuk peruntukan kegunaan penimbunan lahan terbit nantinya.

“Kami tidak tau untuk apa yang bersangkutan menimbun kawasan tersebut. Kalau pun memang untuk membuat perumahan atau bangun rumah harus melengkapi dokumen izin, tidak bisa serta mereka melakukan penimbunan,”keluh warga.

Menurutnya, timbunan tersebut belum tau diambil dari mana kemudian dibawa ke lokasi JL.candrawasi kec bukit bestari kota Tanjungpinang

“Sehingga butuh timbunan sebanyak-banyaknya, satu sisi menghancurkan fasilitas umum, seperti jalan, dan terdampak menimbulkan debu yang di rasakan masyarakat setempat,”ucapnya

“Jika masih beroperasi terus menerus kita hentikan dulu, setelah proses pengurusan dokumen barulah dilanjutkan,” tandasnya.

Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari pihak Dinas terkait, terutama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang. (doan)

Editor : Asf

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *