DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Sejumlah Rangkaian Kegiatan Sosial Telah Dilakukan Kejati Kepri Jelang Puncak HBA Ke-62

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Memperingati Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-62 dan dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXII Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dibawah kepemimpinan Gerry Yasid SH MH telah melakukan berbagai macam rangkaian kegiatan bhakti sosial sejak beberapa hari lalu 

“Adapun kegiatan yang telah dilakukan yakni donor darah, di aula Baharuddin Lopa dilanjutkan dengan acara anjangsana ke panti asuhan, panti jompo juga ke Rutan dan rumah para pensiunan Kejaksaan,”kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH M,Si, Kamis (21/7/2022)

Nixon Andreas Lubis SH Msi, Kasie Penkum Kejati Kepri

Nixon juga menyampaikan, selain bhakti sosial ke tiga titik, yakni Tanjung Unggat, Tanjung Uban dan Penyengat, Kota Tanjungpinang, pihaknya juga telah mela penyerahan 1.000 beasiswa khusus bahasa Inggris dan Mandarin.

“Tadi kita sudah melakukan ziarah dan upacara ke Taman Makam Pahlawan, sehingga besok di tutup dengan acara puncak hari ulang tahun Hari Bhakti Adyaksa dilanjutkan dengan press Conference dalam hal pencapaian kinerja untuk seluruh jajaran di wilayah hukum kejaksaan tinggi kepulauan Riau,” ungkap Nixon pada sejumlah wartawan di Ruang Media Center Kejati Kepri

Kajati Kepri, Gerry Yasid SH MH saat melakukan aksi donor darah atas kerjasama dengan PMI Tanjungpinang Kepri beberapa hari lalu 

Nixon menyebutkan, di masa pasca pandemic ini diharapkan tetap terus optimis untuk bisa bangkit dan Kejaksaan semakin menanamkan kepercayaan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana pimpinan juga semakin keras berteriak dan juga kerjanya semangat untuk bisa realistis dalam penuntasan kasus-kasus khususnya masalah korupsi.

“Oleh karena itu kita sampai dengan tahun ini sudah ada 24 kasus penghentian penuntutan sejak dilaunching. Namun untuk di tahun ini sudah ada 15 dilaksanakan dengan akhirnya diterbitkannya Surat Perintah penghentian penuntutan. Itu merupakan program unggulan dari Kejaksaan di saat ini,” ujarnya.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *