DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Pabrik Sabu di Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi Batam Digerebek. Satu Pekerja WN Malaysia, Dua Warga Batam

BATAM (Kepriraya.com)- Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggerebek salah satu rumah mewah di Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam yang dujadikan pabrik narkotika jenis sabu-sabu.

Selain penggerebekan lokasi, petugas BNNP juga menangkap tiga pekerja pabrik sabu. Di antaranya, Murti warga negara asal Malaysia beserta dua rekan lainnya warga Batam, yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47).

Tiga tersangka pekerja pabrik sabu di salah satu perumahan Claster Nirwana Sukajadi Batam diamankan petugas BNNP Kepulauan Riau, Selasa (19/7)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN Kepri telah mengamankan ketiganya sejak Selasa (19/7).

“Barang yang sudah jadi maupun masih diproses ada 5032 gram. Diamankan pada 19 Juli kemarin di perumahan Sukajadi Kota Batam. Ada proses pembuatan,” terang Petrus.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Petrus menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal dan tegas dalam memberantas peredaran Narkotika di Indonesia termasuk pada kasus kali ini. BNN RI hingga kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditempatvyang sama, Murti, salah seorang pelaku warga Malaysia mengaku diupah Rp100 juta membuat narkotika jenis sabu Batam.

Murti mengungkapkan, dirinya beserta dua rekan lainnya warga Batam ditugaskan sebagai pembuat barang haram tersebut di sebuah rumah beralamat Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau.

Ia mengaku pembuatan sabu saat ini adalah pertama kali dikerjakannya setelah tidak lagi menjadi anggota kepolisian di Malaysia. Bosnya mengiming-imingi dirinya dengan imbalan ratusan juta rupiah.

“Nanti berapa yang aku disuruh buat, aku buat. Kalau ini sudah siap, dapat Rp100 juta. Ini yang pertama,” ujar Murti, Kamis (21/7).

Namun begitu, ia tak mengetahui pasti asal mula bahan-bahan pembuatan narkotika itu.

Menurutnya, seluruh keperluan sudah diatur oleh bosnya yang merupakan sindikat internasional.

“Bahan semua dari orang sana Jakarta sindikat dekat Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri mengamankan Murti beserta dua rekan lainnya yang merupakan warga Batam yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47) karena diduga menjadi pekerja di pabrik Narkotika jenis sabu di perumahan Sukajadi Batam.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *