Uncategorized

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Sabtu, (6/5/2026) f-Ist

BATAM, (kepriraya.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial F.D.D. dan A.R. berhasil diamankan.


Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Respon Cepat (URC) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, menyusul laporan polisi yang diterima pada Sabtu (4/7/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Batam. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum berpindah ke Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar.


Setelah korban melakukan check-in, salah seorang pelaku keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar korban. Tak lama kemudian, pelaku kembali bersama rekannya. Di dalam kamar hotel, keduanya diduga mengancam korban agar menyerahkan uang sebesar Rp2 juta dengan ancaman pembunuhan apabila menolak.


Karena merasa keselamatannya terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta. Saat mencoba melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata kiri. Kedua pelaku kemudian kembali memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.


Berbekal laporan korban, pada Minggu (5/7/2026) tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah topi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan F.D.D. dan A.R. sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polda Kepri.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *