Kamera Wartawan Dirusak Demonstran Pencari Suaka
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Salah seorang wartawan jurnalis televisi, Chairullah, Stringer TVOne yang bertugas di wilayah Tanjungpinang-Bintan, Provinsi Kepri mengalami kekerasan saat melakukan peliputan aksi demonstrasi yang dilakukan pencari suaka, di Kantor Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).

Akibat peristiwa tersebut, kamera yang biasa digunakan Stringer TVOne ini untuk bertugas liputan mengalami kerusakan, dan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh Chairullah ke Mapolresta Tanjungpinang.

Stringer TVOne, Chairullah, saat membuat Laporan Polisi di Mapolresta Tanjungpinang, akibat kameranya di rusak oleh salah seorang pencari swaka saat liputan aksi demonstrasi diKantor Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12/2022).
Informasi diperoleh di lapangan, saat itu, Chairullah bersama jurnalis televisi lainnya tengah melakukan kegiatan peliputan aksi unjuk rasa, yang dilakukan ratusan para pencari suaka, di Kantor Rudenim Tanjungpinang.
Kemudian, Chairullah mengambil gambar dua orang pencari suaka, yang dibebaskan oleh Kantor Rudenim. Saat tengah meliput, satu dari dua pencari suaka tersebut (Yahya, red) merampas kamera milik Chairullah.
Setelah berhasil menjatuhkan kamera Chairullah, Yahya langsung menuju ketempat rekan-rekannya, yang saat itu sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Rudenim Tanjungpinang.
“Kamera saya ditutup, kemudian dia menarik. Dan akhirnya terjatuh. Nama pencari suakanya Yahya,” terang Chairullah di Mapolresta Tanjungpinang.
Kejadian ini, kata Chairullah membuat alat liputan berupa kamera miliknya mengalami kerusakan, dan tidak bisa menyala lagi. “Saya sudah membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam. Walau terduga pelakunya Warga Negara Asing (WNA), menurutnya tetap bisa dilaporkan ke Polisi.
“Kalau memang timbul kerugian bagi orang, sesuai delik pidana. Maka bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian,” tegas Godam saat ditemui.
Diketahui, ratusan para pencari suaka melakukan aksi demo di depan kantor Rudenim Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani sejak pagi yang membuat macet arus lalintas di kawasan tersebut.
Para pencari swaka tersebut menuntut, agar Yahya dan Fadil, yang sempat diamankan oleh Petugas Rudenim Tanjungpinang segera dilepaskan.
Salah seorang pencari suaka, Ahmad (34) mengatakan dua rekannya ditangkap oleh petugas Rudenim saat berada di Hotel Bhadra Resort, Bintan, yang sekarang menjadi tempat pengungsian.
“Tadi malam Polisi Imigrasi datang menggunakan dua mobil, tangkap rekan kami yaitu Yahya dan Fadil, padahal mereka tidak ada salah,” kata Ahmad pada awak media saat liputan aksi demo tersebut.
Menurut Ahmad, petugas Rudenim Tanjungpinang yang menangkap dua temanya itu alasannya melarang para pencari suaka melakukan aksi demo lagi, padahal menurutnya semua orang berhak menyampaikan suara.
“Sekarang kami mau bebaskan kawan kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, para pencari suaka akan terus melakukan aksi unjuk rasa itu sampai dua rekannya tersebut dilepaskan oleh Rudenim Tanjungpinang.
“Dari jam 4 pagi kita sudah sampai. Kita akan pulang jika teman kita dikeluarkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumhan Kepri, Safar Muhammad Godam menjelaskan alasan dua pencari suaka ditangkap karena kedapatan membawa bendera asing saat melakukan aksi demo.
“Dia demo dengan membawa bendera negara lain. Di dalam ketentuan aturan membawa bendera asing di Indonesia tidak diperkenankan. Berdasarkan itu kemudian diamankan oleh rekan-rekan bersama penegak hukum lainnya dan diserahkan ke Rudenim,”ungkap Godam.
Selanjutnya dilakukan pembinaan selama 1 x 24 jam dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatanya.(**)
Editor : Asf