DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Berkas 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan TPS di Kampung Bugis Segera Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Berkas dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 dalam waktu dekat akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Berkas kedua tersangka tersebut, yakni Arif Manotar Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dan tersangka Samsuri, selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan Direktur CV. Sapu Jagat. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh jaksa di pada Selasa (10/1/2023) kemarin dan ditetapkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH 
 

“Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah menyusun dakwaan untuk masing-masing tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedek Syumarta Suir SH pada media ini, Rabu (11/1/2023)

Terkait tentang berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diperoleh, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menyatakan telah lengkap.

“Semua sudah lengkap, makanya kemarin dilakukan pelimpahan tahap II dari jaksa peneliti ke Jaksa Penuntut Umum dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan,”ungkap Dedek

Dedek menyebutkan, dalam berkas perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.

Diterangkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang senilai Rp. 556.226.500 yang berasal dari Dana Alokasi khusus Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan kerugian sebesar Rp. 556.226.500,”jelasnya.

Dilanjutkan, kedua tersangka telah dilakukan penahan di Rutan Tanjungpinang  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *