Boyamin Soroti Peredaran Rokok Non Cukai di Kepri
TANJUNGPINANG (KR) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal non cukai disejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti Tanjungpinang, Batam, Bintan Karimun dan sebagainya.
Bahkan, Boyamin Saiman menduga adanya oknum yang membackup peredaran rokok ilegal tersebut. Hal ini dinilai sebagai bagian tindak pidana korupsi, jika ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat didalamnya.
“Kemungkinan kuat dugaan adanya backing oleh oknum aparat yang bermain dan besengkokol. Karena sudah berlangsung lama dan penjualan secara terang-terangan tanpa takut kena razia,” kata Boyamin Saiman kepada media ini, Minggu (24/4/2022)
Dikatakan Boyamin, aktivitas ini jelas merugikan negara. Sebab, tidak ada pembayaran pajak yang saat ini sangat dibutuhkan oleh negara. Terutama untuk pembiayaan bencana seperti pandemi Covid-19.
“Ini tugas pihak Bea dan Cukai untuk menidak peredaran rokok non cukai tersebut di pasaran, “ujarnya.
Boyamin menyebutkan, sesuai Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Oleh sebab itu, pria yang kerap mengawasi praktek rasuah di negeri ini berharap kepada pihak berwenang melakukan razia dan menangkap pedagang besar atau produsennya untuk diproses tindak pidana berdasar UU Cukai.
“Saya juga mendesak kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain di Kepri untuk segera bertindak tegas memberantas peredaran rokok ilegal non cukai tersebut dan pelakunya dapat segera diseret ke pengadilan, “ujar Boyamin.
Boyamin juga tidak habis fikir terhadap peredaran rokok non Cukai tersebut di wilayah Provinsi Kepri, apalagi sudah ada contoh penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan di Bintan M Saleh yang divonis 5 tahun dan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Ini memang sudah keterlaluan seperti adanya penantangan terhadap penindakan korupsi yang telah diatur oleh negara, “ucap Boyamin.
seperti diberitakan Upaya Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) dalam melakukan tindakan, terkait kuota rokok dan Mikol di Bintan, Provinsi Kepri yang diduga telah merugikan keungan negara senilia miliaran rupiah, sepertinya tidak menyurutkan niat sejumlah pengusaha rokok di wilayah ini untuk mengedarkan rokok tanpa cukai.
Faktanya, aktivitas rokok tanpa pita cukai atau ilegal merupakan bisnis terlarang dan merugikan negara itu di Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang, peredaran dan penjualan rokok ilegal sepertinya pembiaran, hingga beredar bebas dijual disejumlah kios rokok di wilayah ini.
Buktinya sampai saat ini, sejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas beragam rokok tanpa cukai seperti rokok HD, REXO, RAVE dan lainnya, sangat mudah didapati oleh masyarakat sebagai pangsa pasa pasarnya.
Diantara sejumlah kios rokok di daerah Batu 2 hingga batu 15 dan tempat lainnya di Tanjungpinang mengaku, penjulan rokok non cukai tersebut selama ini berlangsung aman tanpa adanya tindakan aparat penegak hukum terkait.
“Sampai sekarang aman-aman saja, bahkan lebih banyak pembeli rokok non cukai itu ketimbang rokok memiliki cukai,”ungkap rata sejumlah pedagang.(tim)