BINTANDAERAHHUKRIM

Polsek Gunung Kijang Amankan Pasangan Selingkuh Dalam Kamar Hotel

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Polsek Gunung Kijang meringkus dua orang pelaku pasangan selingkuh yang sedang melakukan hubungan intim di Hotel Miami di Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan yang terjadi pada Selasa (27/1/2023) dini hari.

Foto Ilustrasi penggerebekan pasangan selingkuh (ist )

Kapolsek Gunung Kijang, Bintan, Iptu Sugiono

Informasi diperoleh, pengungkapan kasus tersebut setelah Polsek Gunung mendapatkan laporan dari suami korban dimana sang istrinya ketahuan sedang melakukan hubungan intim bersama laki-laki lain di hotel tersebut.

“Tersangka pria berinisial MMM (23 tahun) dan ISB (Perempuan) tertangkap basah ketika diduga telah melakukan hubungan intim dalam kamar sebuah hotel. Kedua tersangka ini langsung kita amankan ke Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono membenarkan saat dikonfirmasi media ini, Jumat (27/1/2023)

Lebih lanjut, Kapolsek Gunung Kijang ini menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 04:30 WIB, pelapor bersama saudaranya beserta tiga orang lainnya mendatangi Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan.

Selanjutnya pelapor mendobrak / menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri sah dari Pelapor bernama ISB dan anaknya yang masih berusia satu tahun lima bulan sedang bersama MMM yang diduga telah melakukan perzinahan.

“Pada saat dilakukan interogasi awal ke dua pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim (persetubuhan). Padahal kedua pelaku pasangan selingkuh ini, sama-sama sudah memiliki pasangan yang sah. Dimana pelaku pria juga mengaku sudah punya istri dan sang wanit juga memiliki suami sah,,” jelas Iptu Sugiono.

Iptu Sugiono juga menyebutkan, bahwa proses penanganan dugaan kasus tindak pidana tentang perzinah tersebut masih terus berlanjut, karena pihak pelapor (suami pelaku) bersikukuh untuk tetap melanjutkan proses hukumnya hingga ke sidang di Pengadilan Negeri.

“Namun kedua pasangan selingkuh tersebut tidak bisa ditahan, sebab ancaman Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP atau dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,”ujar Iptu Sugiono. (Mrs)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *