Kabupaten Karimun Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
- Opini Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik dengan Nilai 90,92 Zona Hijau
KARIMUN (Kepriraya.com)- Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Dr. Muhd. Firmansyah, Menghadiri dan Menerima Penghargaan Peringkat I pada Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 ( Opini Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik ) dengan Nilai 90,92 Zona Hijau, Kualitas Tertinggi yang diselenggarakakn oleh Ombudsman RI di Hotel Planet Holiday Batam, Senin 30/01/2023,

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, terkait hasil penilaian, untuk kategori pemerintah daerah di Kepri, ada tiga kabupaten/kota berhasil masuk pada kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi. Masing – masing Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sedangkan lima pemda lainnya masuk dalam kategori B atau Meraih Opini Tinggi, di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan” kata Lagat.
Adapun hasil penilaian untuk instansi vertikal seperti Kepolisian Resor dan Kementerian ATR/BPN, terdapat dua Polres yakni Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun yang masuk kategori A. Sedangkan Kementerian ATR/BPN terdapat empat instansi yang masuk kategori A, yakni Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna. (**)
Editor: Asfanel