DAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus KDRT

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Terdakwa Sam’on, Warga Negara (WN) Singapura dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

Terdakwa Sam’on, Warga Negara (WN) Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023)

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Bambang Wairadhany menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Terhadap tuntutan Jaksa tersebut, majelis hakim dipimpin Siti Hajar Siregar memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan sepekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus berawal pada saat korban Yoshiko merupakan istri terdakwa tinggal di Jalan Numbing Nomor 31 Perumnas RT 02 RW 05 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa(18/10) lalu.

Saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut disaksikan anaknya, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain yang berujung pada KDRT.

Pewarta/Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *