Sinergitas Polda Kepri dan BC Batam, Berhasil Amankan Dua Kontainer Pakaian Bekas Asal Singapura
BATAM (Kepriraya.com)- Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer 40ft yang berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan penyidik Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas berasal dari luar negeri
“Barang bekas impor dari Singapura tersebut ditafsir bernilai hampir Rp1 miliar,” jelas Tabana didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. saat konferensi pers di Mapilda Kepri, Rabu (15/2).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Tabana, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 kontainer berisikan 1200 karung barang-barang bekas yang akan dijual ke customer di Kota Batam.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk mencari calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang masuk di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.” ujar Tabana.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyongho menambahkan pihaknya menyampaikan terimakasih dan sangat mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan,” ucap Ambang.
Lanjut Ambang, ketika pakaian bekas masuk ke wilayah Indonesia, harganya diyakini sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.(afr)
Editor : Asfanel