ANAMBASDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Bendahara FPK Anambas Dituntut 2,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas 2020 ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas yang dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Mustafa Ali dan Muhd Ikhsan memasuki agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mustafa Ali selaku bendahara FPK dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan dipidana pokok  tersebut, terdakwa Mustafa Ali yang juga diketahui seorang ASN disalah satu instansi di Anambas ini juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) terhadap kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp.158.450.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,”ujar JPU Bambang SH dalam sidang.

Sementara terdakwa Muhd Ikhsan selaku Ketua FPK Anambas dituntut lebih ringan dari terdakwa Mustafa Ali, yakni selama 1  tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan.

JPU dari Cabjari) Natuna di Tarempa, Bambang SH usai membacakan tuntutan kasus korupsi dana FPK Anambas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Hukuman lebih ringan tersebut disebabkan karena terdakwa Muhd Ikhsan sudah mengembalikan kerugian negara yang diperoleh terdakwa sekitar Rp.11 juta.

“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair,”ujar JPU Bambang dalam membacakan tuntutannya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, FPK melalui terdakwa  M Ikhsan selaku Ketua FPK dan Mustafa Ali selaku bendahara telah mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui rincian rencana penggunaan belanja hibah tahap I Nomor: 01/FPK/KKA/01.2020 sebesar Rp 176. 750.000, kepada Bupati Kepulauan Anambas Cq.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dari proposal terdakwa, dana tersebut akan digunakan untuk bantuan paguyuban Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasundan, dan Pakuwojo dengan total anggaran Rp.112.500.000

Namun dalam prakteknya, kendati dana sudah dicairkan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dan laporan pertanggungJawaban dibuat secara palsu yang mengakibatkan kerugian negara.

Terdakwa M Iksan mengaku telah menggunakan dana hibah tersebut senilai Rp.11 juta untuk keperluannya di luar prosedur proposal yang diajukan sebagaimana layaknya.

“Uang tersebut sudah saya kembalikan ke Kejaksaan saat masih dalam proses penyelidikan perkara ini,”ungkap M Iksan.

Sementara terdakwa Mustafa Ali dalam sidang mengakui bahwa telah mempergunakan dana hibah untuk FPK itu sebesar Rp.158 juta untuk keperluan pribadinya dan tanpa persetujuan terdakwa M Iksan selaku ketua FPK.

“Saya siap akan kembalikan sejumlah dana tersebut setelah pinjaman dana saya keluar,”ucap terdakwa Mustafa Ali yang juga diketahui seorang ASN disalah satu instansi di Anambas.

Namun hingga proses pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa Mustafa Ali belum juga mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa selanjutnya sidang ditunda pada  Kamis, 20 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan.oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang memimpin sidang

Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap SH

Pada kesempatan tersebut, Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap SH menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar

“Harapan kami supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan penggunaan keuangan daerah atau negara, dan kami siap untuk menindaklanjutinya,” tutup jaksa yang akrab disapa Roy dan terkenal dekat dengan sejumlah wartawan di Tanjungpinang ini.(Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *