BINTANHUKRIMTANJUNGPINANG

Berkas Tersangka Korupsi Tambang Bauksit, Ferdy Yohanes Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

TANJUNGPINANG (kepriraya.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan Berkas perkara Ferdy Yohanes, tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan Senin (6/6/2022)

JPU Kejari Tanjungpinang saat melimpahkan perkara tersangka dugaan korupsi IUP OP tambang bauksit Fredi Yohanes ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Senin (6/6/202)

“Berkas tersangka dugaan korupsi tambang bauksit atas nama Fredy Yohanes itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan,’ kata kepal Seksi (Kasi)  Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH, Senin (30/5/2022)

Dikatakan, dengan dilimpahkan berkas tersangka tersebut, makan proses hukum selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Saat ini kita masih nunggu jadwal sidang perkara tersebut dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang ditunjuk. Prinsipnya kita siap untuk menjalani proses sidang perkara tersebut,”tutur Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini.

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta

Diberitakan, Kajati Kepri akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit di Bintan yang dilakukan Ferdy Yohanes ke JPU Kejari Tanjungpinang, Rabu (26/5/2022) kemarin

Setidaknya ada beberapa alasan pihak kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka saat pelimpahan berkas tersebut yakni, karena adanya surat permohonan penangguhan yang ditahan oleh istri tersangka Ferdy, juga jaminan untuk koperatif dan tidak melibatkan diri maupun merusak barang bukti. Kemudian jaminan uang Rp.100 juta yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Disampingi itu, pihak kejaksaan juga beralasan bahwa tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7,5 miliar, sehingga pihak kejaksaan menilai, bahwa tersangka Ferdy layak mendapatkan penangguhan penahanan.

Perkara yang menjerat Ferdy Yohanes sebagai tersangka korupsi ini, merupakan lanjutan dari perkara 12 tersangka (terdakwa) kasus yang sama sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka sebelumnya. Hari ini berkasnya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH MH.didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH no pada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tanjungpinang saat pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejari Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Nixon melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan jaminan uang Rp.100 juta

“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” kata Nixon

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur,dan tidak koperatif.

Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1981 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi

Ditanya apakah ada Pasal lain termasuk Tindak Pidana Pendiam Uang (TPPU) bisa dijeratkan kepada tesangka Ferdy? Hal ini mengingat berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebelumnya, ketika Ferdy menjadi saksi dari 12 terdakwa dalam sidang, bahwa areal tambang bauksit seluas 43 hektar dengan 23 surat tanah di Bintan yang dikuasi oleh Ferdy sebagai pemilik PT GBA saat itu termasuk lahan negara karena berada dalam kawasan hutan lindung.

“Tidak menutup kemungkinan dan nanti bisa kita lihat bagaimana kelanjutannya dalam fakta persidangan tersangka sebagai terdakwa,”ujar Nixon.(Asf)

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *