Tergolong Nekat! Gara-gara Ini Sopir Ambulan Asal Malaysia Ditangkap Polisi di Batam
Batam (Kepriraya.com)– Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis Happy Water seberat 1.392,53 dari 1 orang tersangka berinisial MA (33) warga negara Malaysia.

MA diamankan pada Sabtu (4/3) sekira pukul 20.20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 jam di kawasan Harbourbay Batam, Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengingkapkan narkotika yang diduga jenis Happy Water ini dikemas dalam bungkusan plastik yang bertuliskan White Coffee warna merah coklat yang di dalamnya terdapat 25 sachet berisi narkotika berwarna orange.
“Selain itu didapati juga narkotika Happy Water di dalam kemasan plastik merek Apache yang di dalamnya terdapat 25 sachet serbuk warna ungu. Ini modus baru,” kata Tabana Bangun daat gelar konfrensi pers, Senin (13/3) di Mapolda Kepri.
Dijelaskan, terdangka MA mengaku bahwa dia merupakan suruhan dari Wan Ahmad Syafiq yang berada di negara Malaysia.
“Jadi, MA disuruh duluan datang ke Batam, sementara narkotika jenis Happy Water ini dikirim melalui kapal ferry. Sesampainya di Batam baru dijemput oleh tersangka ini,” ujar Tabana Bangun.
Lanjut Tabana Bangun, rencana narkotika ini akan diantarkan MA kepada pemesan yang berada di Kota Batam bernama Acai. Saat ini pembeli ditetapkan sebagai DPO.
“MA diperintahkan Wan Ahmad Syafiq untuk antarkan narkotika ini ke Acai karena sebelumnya telah dilakukan kesepakatan,” ucapnya.
Ttersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun.(afr)
Editor: Asfanel