Waduh..!! Antigen Berbayar di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Meski Sudah 2 Kali Vaksin
TANJUNGPINANG (KR)- Sejumlah warga dari Tanjungpinang tujuan antar pulau protes terkait pemberlakukan penumpang wajib tes antigan meski sudah mendapatkan vaksin 1, 2 dan vaksin Booster di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Sebagaimana dikutip dari media online Pijar Kepri.com, Siti (27) salah seorang warga di Tanjungpinang, Minggu (17/4), mengungkapkan menolak kebijakan Pelindo wajib tes antigen berbayar di pelabuhan tersebut ketika akan berpergian menggunakan feri tujuan Batam.
Menurutnya tes antigen berbayar menyusahkan rakyat yang tengah terhimpit persoalan ekonomi ditengah adaptasi kebiasaan baru ini. Siti merogoh Rp90.000 untuk 1 kali antigen, meski sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi Covid-19.
“Saya sudah 2 kali vaksin, punya sertifikat vaksin 1 dan 2, bukankah ini adalah program pemerintah. Lalu saya harus antigen lagi, kalau tidak mau di boster. Apakah vaksin boster dipaksakan, sekarang harus bayar pula Rp90 ribu, ini apa namanya. Rakyat sudah susah makin dibikin susah,” kata Siti.
Senada disampaikan Toni, warga Tanjungpinang yang akan berpergian ke Dabo Singkep, Lingga. Dia mengaku dipaksa untuk antigen berbayar lantaran tidak ingin di vaksin Booster.
Toni menolak untuk di antigen dan vaksin boster meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap program pemerintah. Dia akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya, Lingga.
“Negara tidak boleh memaksa rakyatnya. Rakyat punya hak untuk memilih. Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah, kenapa masih ada pungutan seperti ini, antigen bayar Rp.90 ribu, coba mikir,” ungkapnya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh
Pada poin C SE tersebut dijelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berdasarkan penelusuran pijarkepri.com di pelabuhan SBP Tanjungpinang diberlakukan tes Antigen berbayar senilai Rp90 ribu bagi penumpang antar pulau meskipun penumpang sudah mendapatkan vaksin 1 dan 2.
Hingga saat ini Humas Pelindo 1 Tanjungpinang belum memberikan keterangan terkait pemberlakuan antigan berbayar tersebut.(sumber pijar kepri.com)