Rokok Non Cukai Marak Beredar di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (KR)- Upaya Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) dalam melakukan tindakan, terkait kuota rokok dan Mikol di Bintan, Provinsi Kepri yang diduga telah merugikan keungan negara senilia miliaran rupiah, sepertinya tidak menyurutkan niat sejumlah pengusaha rokok di wilayah ini untuk mengedarkan rokok tanpa cukai.
Faktanya, aktivitas rokok tanpa pita cukai atau ilegal merupakan bisnis terlarang dan merugikan negara itu di Kepri, termasuk Kota Tanjungpinang, peredaran dan penjualan rokok ilegal sepertinya pembiaran, hingga beredar bebas dijual disejumlah kios rokok di wilayah ini.
Buktinya sampai saat ini, sejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas beragam rokok tanpa cukai seperti rokok HD, REXO, RAVE dan lainnya, sangat mudah didapati oleh masyarakat sebagai pangsa pasa pasarnya.
Diantara sejumlah kios rokok di daerah Batu 9 dan tempat lainnya di Tanjungpinang mengaku, penjulan rokok non cukai tersebut selama ini berlangsung aman tanpa adanya tindakan aparat penegak hukum terkait.
“Sampai sekarang aman-aman saja, bahkan lebih banyak pembeli rokok non cukai itu ketimbang rokok memiliki cukai,”ungkap rata sejumlah pedagang.
Pada hal, sangsi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Informasi yang dihimpun tim media, untuk wilayah Kota Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Lingga, sejumlah roko non cukai tersebut, termasuk merek HD dikendalikan oleh seseorang pengusaha di Batam dengan berkaborasi seorang pengusaha di daerah, termasuk di Tanjungpinang dan mengkondisikan pihak-pihak tertentu setiap bulannya.
Sementara, berdasarkan fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan. M Soleh, terungkap adanya keterlibatan sejumlah pengusaha rokok di Batam sebagai saksi dipersidangan yang diduga kuat ikut menikmati keuntungan yang cukup fantastis senilai miliaran rupiah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari aparat terkait maupun pihak terkait lainnya untuk dilakukan konfirmasi. (Tim)