KPK Geledah 5 Jam Kantor BP FTZ Tanjungpinang, Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ), selama 5 jam guna proses penyidikan dugaan korupsi kuota rokok, barang kena pajak tahun 2016-2019, Selasa (28/3/2023).

Informasi dan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK mulai datang dan menggeledah kantor terletak di jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Atas Kota Tanjungpinang tersebut sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.45 WIB, melalui pengawalan 2 anggota kepolisian dari Polresta Tanjungpinang berseragam dan senjata lengkap.
Saat keluar dari kantor BP Tanjungpinang tersebut, penyidik KPK terlihat membawa satu koper besar dan dimasukkan ke dalam bagasi salah satu dari lima mobil jenis Toyota yang dibawa Tim KPK.
Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Famsuri mengatakan kedatangan tim KPK ke kantornya tersebut dan melakukan penggeledahan dalam rangka melakukan penyelidikan terkait barang kena cukai tahun 2016 sampai 2019.
“Ada 2 atau 3 ruangan yang digeledah, itu tempat arsip saja. Untuk mencari dokumen tahun 2016 sampai 2019,” kata Ikhsan.
Ikhsan menegaskan, penyidik KPK tidak sedikitpun melontarkan pertanyaan kepada dirinya, maupun pegawainya saat itu.
“Penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan untuk mendapatkan sejumlah dokumen yang diperlukan,”ungkap Ikhsan Famsuri..
Selain itu, Ikhsan juga mengaku, bahwa dirinya juga akan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Kota Batam, terkait penggunaan kuota tembakau dari tahun 2016-2019.
“Hari ini aja, besok akan berlanjut ke Batam. Informasi dari media, kemarin KPK juga ke Kabupaten Bintan. Besok ke Batam mungkin akan diperiksa saksi-saksi. Dari kantor ini ada 1 koper yang dibawa,”jelasnya.
Pada ditanya sejumlah wartawan, Ikhsan sempat melontarkan nama Den Yealta, saat disinggung siapa kepala BP Tanjungpinang di Tahun 2016.
“Saya baru 2020, mantan kepala yang lama Den Yealta,”imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan KPK mulai penyidikan baru dugaan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali, Senin (27/3/2023) melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, Tim Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Namun, KPK tidak memberitahukan lokasi penggeledahan berlangsung. Informasi dan data yang dihimpun media ini, kediaman pejabat BP Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri turut digeledah tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi tersebut.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali Fikri, melalu keterangan tertulisnya.
KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198. (**)
Editor : Asfanel