HUKRIMTANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Ratusan Juta Rupiah dari Tiga Terpidana Korupsi

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).f/Asfanel/kepriraya.com

TANJUNGPINANG,(kepriraya.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga Terpidana Korupsi berbeda senilai Rp.663.950.000, Rabu (15/01/2025)

“Hari ini kami menerima melakukan eksekusi barang bukti dari Tiga Terpidana Korupsi, masing-masing sebesar Rp.650.000.000,-atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan, kemudian sebesar Rp.9.000.000 atas nama Terpidana Muhammad Shandiy dan uang sejumlah Rp.4.950.000 sebagai Barang Rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH pada sejumlah awak media.

Atik menjelaskan, bahwa pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024.

“Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tanjungpinang Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN tshun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan,”ucap Plt Kajari Tanjungpinang ini.

Kemudian lanjutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000,- sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama Terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000,- merupakan sebagai uang rampasan atas nama Terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari Tiga Terpidana tersebut, pihaknya langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang yang nantinya akan diteruskan ke BRI.

“Uang sejumlah Rp.663.950.000,- ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tangerang,” pungkasnya. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *