BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Hentikan Penimbunan Lahan Ilegal di Kampung Melayu, Satpol PP Pasang PPNS Line

Rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8/2026). f-Ist

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) — Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring. Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Keputusan penghentian aktivitas penimbunan lahan itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan pihak terkait, aktivitas penimbunan di kawasan Kampung Melayu dikategorikan sebagai kegiatan penyiapan lahan. Namun, kegiatan tersebut diketahui belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan.

“Ada pelanggaran administratif atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” tegas Zulhidayat.

Menurutnya, kelengkapan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas dalam menjalankan aktivitas pembangunan. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

“Kepemilikan izin lingkungan dalam aktivitas pembangunan diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar aktivitas. Ini merupakan upaya dan instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan,” jelasnya.

Zulhidayat berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan penimbunan lahan secara sembarangan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan, Jodi selaku pihak yang melakukan penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Yakub, aktivitas pengurugan atau penimbunan tanpa perizinan dari instansi terkait tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan administratif, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan,” ungkap Yakub.

Untuk memastikan instruksi penghentian dipatuhi, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memasang PPNS Line di lokasi serta meningkatkan intensitas pengawasan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas penimbunan lahan di kawasan tersebut sebelumnya telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Zulhidayat menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak bermaksud menghambat masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan usaha. Namun, setiap aktivitas tetap harus mengikuti aturan dan melengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran dan secara tegas meminta agar kegiatan dihentikan,” katanya.

Ia juga meminta Satpol PP tidak hanya mengawasi lokasi yang telah dilaporkan, tetapi meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan serupa di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tetapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat.

Pemko Tanjungpinang memastikan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah potensi dampak lingkungan dari kegiatan penyiapan lahan yang tidak sesuai ketentuan. (Zuk)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *