DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Paspor Biasa Kini Bisa untuk Berangkat Haji dan Umrah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah kini tidak lagi membutuhkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai syarat pembuatan paspor.

Hal itu sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022  Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan masyarakat yang hendak berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah Haji dan Umrah sekarang tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Sekarang tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag,” kata Khairil Mirza pada awak media, Kamis (30/3/2023).

Khairil Mirza, menerangkan tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menyelenggarakan kembali pemberangkatan jamaah Haji ke tanah suci. Oleh sebab itu, Imigrasi memberikan kemudahan pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat.

“Jangan sampai nanti ketika mau berangkat haji atau umrah  tidak ada paspor, jadi kita berikan kemudahan,” katanya.

Papsor yang digunakan untuk Haji dan Umrah adalah paspor biasa, kata Khairil Mirza, paspor yang biasa digunakan untuk bepergian negara lain untuk wisata bisa digunakan untuk bepergian umrah dan haji.

“Tidak ada lagi perbedaan paspor biasa dan haji, jadi bisa digunakan untuk bekerja, wisata dan naik haji,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.”Pengurusan sekarang otomatis masa berlakunya 10 tahun,”Imbuhnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hari ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program yang ditawarkan oleh  Menteri Hukum dan HAM RI perihal pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah Haji dan Umrah.

“Harapan kita dengan sosialisasi ini banyak masyaakat yang paham dengan program dari Imigrasi,”imbuhnya. (**l)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *