Makcomblang Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Sampai Rp.200 Juta
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang wanita bernisial KR alias TK (49) sebagai perantara pencari jodoh yang akrab disebut Makcomblang terhadap korbannya seorang pria berinisial Ms (59) dengan seorang wanita yang dijanjikan berinisial Mn ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjunpinang Timur atas dugaan tuduhan senilai Rp200 juta, Senin (10/4/2023).
“Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan korban Ms ke Polsek Tanjunpinang Timur. Korban yang mengaku telah ditipu oleh pelaku yang menjanjikan akan menjodohkan dengan seorang wanita berinisial Mn hingga jenjang pernikahan,”Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
Diterangkan, berdasarkan laporan korban bahwa kejadian sejak tahun 2021 sampai 2023. Pelaku meminta uang kepada korban untuk mengurus pernikahan yang dijanjikan pelaku dengan seorang wanita berinisial Mn
“Pelaku menjanjikan pernikahan tersebut dalam jangka satu bulan kedepan sejak awal perkenalan pelaku datang ke rumah korban di jalan Potong Lembu pada Oktober 2021. Kemudian pelaku minta uang Rp.20 juta untuk biaya awal perkenalan,”ungkap Apriandi.
Namun, lanjut Apriandi, apa yang dijanjikan pelaku tersebut tidak pernah terwujud, bahkan pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengobatan orang wanita yang dijanjikan karena sakit.
“Pelaku ini sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, lalu dikirimkan korban hingga mencapai kerugian sekitar Rp.200 juta,”ungkap Apriandi.
Lebih lanjut, korban juga sering meminta kepada pelaku untuk mempertemukan dengan wanita yang akan dijodohkan kepadanya tersebut, namun tidak pernah terwujud dengan berbagai alasan.
“Sampai akhirnya uang korban sudah habis, namun tidak juga dipertemukan dengan wanita dimaksudkan oleh pelaku, hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjunpinang Timur,”jelasnya
Atas laporan tersebut, ungkap Apriandi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menelusuri tempat tinggal pelaku yang awalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai, dan ternyata sudah pindah ketempat tinggalnya yang baru di Perumahan Bintan Permata Indah.
“Saat dilakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya berhasil menangkap pelaku ditempat tinggalnya yang baru tersebut,”jelas Apriandi.
Usai dilakukan penangkapan dan di introgasi di Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengaku uang yang diperoleh dari korban tersebut sudah dipergunakannya untuk biaya kebutuhan sehari-hari,”ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Guna proses lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjunpinang Timur,”imbuhnya (**)
Editor: Asfanel