DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Kadisdik Tanjungpinang Sebut Tidak Ada Paksaan Urbanisasi Murid di SMP Negeri 7 

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Dra. Hj. Endang Susilawati akhirnya angkat bicara terkait rencana perpindahan (urbanisasi) murid-murid, khusus kelas 7 (kelas 1) di SMP Negeri 7 ke SMP Negeri 17 yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan dan rampung tahun ini.

Endang menyatakan, dalam proses pemindahan murid kelas 7 di maksud, tidak dilakukan paksaan atau wajib pindah, khususnya bagi murid atau wali murid yang tinggal berdekatan dengan SMP Negeri 17 persis disamping perumahan Kemenkuham, Jalan Handjoyo Putro, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang segera dibangun dan direncanakan akhir tahun 2023 atau tahun ajaran baru ini sudah bisa digunakan.

“Yang pasti, tidak ada paksaan bagi murid kelas 7 di SMP Negeri 7 saat ini untuk pindah ke SMP Negeri 17 terrsebut. Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang melalui pihak sekolah, baru melakukan sosialisasi dalam bentuk informasi, termasuk dukungan dari org tua/ wali murid tentang keberadaan sekolah baru di wilayah tempat tinggal mereka,”ujar Endang, sekaligus meluruskan ada pemberitaan atas keluhan masyarakat, khusus wali murid di SMPN 7 dimaksud.

Menurut Endang, upaya sosialisasi dalam bentuk angket yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan sejumlah wali murid terkait perpindahan murid kelas 7 (1) di SMP Negeri 7 tersebut, juga bertujuan untuk bisa disampaikan ke masyarakat, khususnya yang berdomisili atau tempat tinggal seputaran kawasan Areca (kolom renang) Batu 9, bahwa pada tahun ajaran baru 2023 ini, Dinas Pendidikan telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 17 tersebut.

“Jadi bagi wali murid atau anak didik kelas 7 (1) di SMP Negeri 7 saat ini yang tinggal diseputaran kawasan SMP Negeri 17 dan mau pindah ke sekolah tersebut, kami dari Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang susah siap untuk menerimanya. Namun bagi yang tidak mau, tidak ada paksaan,”ujar Endang sekali lagi.

Endang juga berharap masyarakat, khususnya orang tua atau murid kelas 7 di SMP Negeri 7 saat ini, untuk tidak perlu khawatir terhadap proses urbanisasi murid di SMPN 7 di maksud, karena memang tidak ada paksaan.

“Yang pasti, tahun ajaran baru 2023 ini, SMP Negeri 17 tersebut sudah bisa menerima murid baru. Segala sarana dan prasarananya, juga sudah dipersiapkan dengan baik,”tuturnya.

Sebelumya di kabari, adanya keluhan orang tua/ wali murid kelas 7 (kelas 1) di SMP Negeri 7 usai pertemuan dengan Disdik Kota Tanjungpinang terkait urbanisasi murid kelas 7 di SMP 7 tersebut.

Pertemuan tersebut dijelaskan alasan perpindahan untuk mengurangi beban di SMP 7 yang sudah melebihi kapasitas (lebih dari 500 siswa). untuk kelas 1 tahun ajaran 2022-2023. Ada 11 kelas dan tiap kelas hampir berisi 48 siswa yang layaknya 1 kelas berisi 38-40 siswa.

Menanggapi hal itu tidak serta Merta ditanggapi baik oleh orang tua/wali murid. Terlebih pihak dinas menyebutkan bulan April akan dilakukan perpindahan tersebut.

Keluhan wali murid tersebut akhirnya diluruskan Kadisdik Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati yang menyatakan tidak ada paksaan terkait urbanisasi murid di SMPN 7 maksud. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *