BINTANDAERAHKEPRI

Merasa Risau,  Warga Kelong Mulai Pasang Spanduk di Atas Lahannya

BINTAN (Kepriraya.com) –  Warga Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Kepulauan Riau mulai memasang  spanduk di lahan  mereka terkait adanya dugaan penjualan lahan di Pulau Potoh tersebut.

Dalam spanduk yang di pasang warga tersebut diantaranya berbunyi bahwa lahan ini merupakan milik warga  warisan dari orang tua mereka secara turun temurun beberapa tahun silam yang saat ini sedang dilakukan proses pembelian di Desa Kelong tersebut.

Mansur salah seorang warga Desa Kelong kepada awak media mengaku bahwa memiliki lahan warisan orang tuanya yang bernama Amalis, seluas 17 Hektar dengan ahli waris enam kakak beradik dan hingga saat ini belum  pernah menerima ganti rugi lahannya tersebut oleh pihak manapun.

“Lahan keluarga kami ini luas 17 Hektar merupakan warisan orang tua kami. Masyarakat di Kelong ini tahu bahwa lahan tersebut milik keluarga kami, tapi anehnya kenapa sudah ada patok milik sebuah perusahaan di lahan kami tersebut,” terangnya kepada awak media, saat temui di lokasi Pulau Potoh, Sabtu (29/04/2023).

Dirinya juga kaget ada informasi bahwa lahan mereka diduga sudah di jual ke sebuah perusahaan pada tahun 1996 oleh salah seorang keluarganya.

“Kita dapat informasi dari desa bahwa lahan warisan kami sudah dijual oleh salah seorang saudara kami ke perusahaan seluas 10 Hektar. Kok kami tidak tahu, ini tanah warisan orang tua kami seharusnya kami ahli waris  semuanya harus mengetahui dan menyetujuinya dan mengapa perusahaan membeli tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainya. Kami juga juga heran sisa yang 7 Hektar lagi sudah raib juga di duga  di kuasai perusahaan,”Ungkap Mansur.

Hal senada disampaikan oleh warga yang lainnya, Rusli, mengaku memiliki lahan 4 Hektar di Pulau Potoh tersebut yang merupakan lahan peninggalan orang tuanya Maitar dan ia adalah ahli warisnya. Dimana  pada bulan puasa kemaren di panggil kepala Desa  Kelong untuk ganti rugi lahannya, anehnya lahan milik nya yang luas 4 Hektar setelah di serahkan surat lahannya hanya di hitung 1,1 Hektar saja.

“Lahan saya ini 4 Hektat dan saya sudah menyerahkan ke kepala desa, namun kepala desa hanya membayar ganti rugi Hanya 1 Hektar saja. Itupun baru 75 juta dari 150 juta per hektarnya.” Ngaku Rusli.

Dilain pihak, seorang  warga yang bernama Khaidir juga kaget lahannya milik kakek nya yang bernama Yangitam,  sudah ada patok perusahaan dimana dirinya tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan baik tahun yang silam maupun saat ini.

” Lahan keluarga kami dulunya pernah di ganti perusahaan kepada nenek kami 1.8 Ha dan sisanya masih ada 3.5 Ha lagi tapi kok dilahan 1.8 Ha tersebut yang sepadan dengan lahan Rusli sudah di patok ulang oleh perusahaan  PT HMP, kapan mereka mengganti lahan kami ini,” terang Khaidir.

Karena tidak ada keterangan dari pihak desa maupun perusahaan akhirnya warga masyarakat memasang spanduk di lahan mereka tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, awak media berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah desa melalui pesan dan ditelpon dan minta berjumpa terkait, siapa yang menjual dan yang membeli lahan di Pulau Potoh tersebut. Namun hingga berita ini di posting pihak Kades  setempat maupun pihak lain yang berkaitan belum memberi jawaban.

Sementara itu Camat Bintan Pesisir, Julpri Ardani, saat di konfirmasi awak media  mengatakan bahwa dirinya kurang paham masalah lahan tersebut, dan minta awak media menemui dan menghubungi Kades.

“Coba langsung kontak pak kadesnya saja bang, atau jumpai kades, karena  kami kecamatan memang tidak ada terlibat dan dikaitkan dari awal hingga saat ini,”imbuhnya (tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *