BATAMDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Pria ini Diduga Gelapkan Uang Belasan Juta Milik Bosnya Untuk Hura-Hura di Batam

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil meringkus pria berinisial SS pelaku dugaan penggelapan uang belasan juta, milik atasan tempat dia bekerja pada 14 November 2022 yang lalu

“Pelaku kita tangkap atas laporan korban,”kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama, Selasa (2/5/2023).

Diterangkan, kejadian penggelapan ini terjadi pada 14 November 2022 yang lalu. Saat itu, korban menyuruh SS yang merupakan karyawannya untuk mengambil uang tagihan penjualan ayam di Kilometer 9 Tanjungpinang.

“Setelah uang tagihan itu diambil pelaku, namun tidak disetorkan kepada korban, sehingga mencapai kerugian sekitar Rp. 18 juta lebih,”terang Kapolsek.

Setelah itu, korban sempat mencari pelaku yang sudah hilang tampa kabar, usai mengambil tagihan penjualan ayam. 

Namun berselang kemudian, korban sempat menemukan kendaraan pelaku, di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Berdasarkan laporan dan dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku didapati sudah kabur ke Kota Batam. Kemudian pelaku berhasil diringkus di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (27/4/2023).

Pelaku saat ditangkap tengah bekerja di tempat pencucian mobil di Sei Panas. .

“Lalu kita berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk menangkap pelaku,” terang Kapolsek 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Kapolsek, uang Rp. 18 juta milik korban telah digunakan untuk berfoya-foya. Seperti dihabiskan untuk memesan wanita lewat MiChat, judi hingga mabuk mabukan.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek. Dan atas perbuatannya dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,”ujarnya. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *