DAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Oknum Mahasiswa Ini Diringkus Polisi Dugaan Kasus Curanmor

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Seorang pemuda MPD (22) berstatus sebagai seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di daerah ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis, pada Senin, (22/5/2023).

Barang bukti Curanmor milik korban yang dicuri pelaku dan diamankan Polsek Tanjungpinang Kota, Selasa (23/5/2023)

“Pelaku berinisial MPD (22) seorang Pelajar/Mahasiswa dengan bukti barang yang diamankan, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Hitam dengan Nomor Polisi BP 4905 WQ,” kata. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Giofany Casanova, Selasa (23/5/2025)

Diterangkan, pelaku mencuri motor tersebut terjadi yang di parkirkan pas depan Gedung RPH (Rumah Pemotongan Hewan) tempat korban bekerja dengan posisi kunci motor masih tergantung di motor.

“Ketika korban hendak pulang bekerja sekira pukul 02.00 WIB, kendaraan milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya,’ terang Giofani 

Mendapati hal tersebut, lanjutnya kemudian korban menanyakan kepada saudara Romi yang merupakan pengawas kesehatan ditempat korban bekerja, namun saksi ini mengaku  tidak tau dan tidak nampak motor tersebut.

“Lalu korban’ dibantu temannya Hendi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta.”terangnya 

Mendapati laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mangamankan pelaku pencurian curanmor pada hari Senin, (22/05/2023) di Jalan Sei Timun Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Pada saat ditangkap, pelaku sedang membeli makanan,”jelasnya 

Atas perbuatannya, ujar Giofani, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal  7 tahun ahun penjara 

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota, guna proses hukum lebih lanjut,”imbuhnya. (**)

Editor : Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *