Warga Pancanaka Tuntut Sertifikat Rumah Diduga Digadaikan Developer ke BTN Batam

Warga Pancanaka, saat dengan pendapat di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (5/6/2023)
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)-Warga Perumahan Pancanaka City, Kota Tanjungpinang kembali menurut sertifikat kepemilikan rumah mereka. Meski sudah lunas, sertifikat mereka masih tertahan di bank, yaitu di Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Batam.
“Sertifikat kami digadaikan developer yang sudah melarikan diri di BTN Batam. Herannya BTN menerima tanpa survei terlebih dahulu. Kami pemilik rumah di sini, sudah lunas, tapi sertifikat tidak bisa kami miliki. Karena itu kami memohon bantuan anggota Dewan Tanjungpinang,” kata Ferry, salah seorang warga Pancanaka, saat dengan pendapat di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (5/6/2023)
Warga Pancanaka memang datang ke gedung wakil rakyat Tanjungpinang untuk meminta bantuan. Mereka pun menceritakan kronologi perjuangan untuk mendapatkan sertifikat terhadap rumah yang sudah mereka miliki.
Diam Diam di Duga BTN Batam Terima sertifikat Rumah Warga Pancanaka sebagai Jaminan di Gadiakan Devlover
Pada tahun 2020 lalu, masyarakat mengelar aksi di depan kantor BTN Kota Batam. Mereka menuntut agar pihak bank memberikan sertifikat mereka yang digadaikan oleh pengembang (developer) tanpa adanya pemberitahuan.
Fery mengatakan, ada sekitar 40 warga yang sudah membayar rumah secara lunas dengan kredit bertahap selama satu tahun dan ada juga yang membeli dengan tunai.
“Demo tahun 2020 silam terkait sertifikat rumah kami yang sudah lunas dan digadaikan developer ke BTN sudah bertahun-tahun. Kami sudah ada yang beli 2011, 2013. Setelah kami tagih sertifikat, developernya udah kabur ke Malang,” kata Ferry.
Sementara, Rahmat, salah seorang mengatakan tuntutan mereka dalam aksi ini sederhana saja sebenarnya. Mereka meminta agar pihak Bank BTN memberikan sertifikat rumah mereka tersebut. Juga Rahmat minta pihak bank jangan berlaku semena-mena masuk perumahan yang sudah dihuni oleh mereka.
“Secara De Facto kan kami pemilik rumah, secara De Jure nanti pengadilan yang menentukan. Intinya begini, nama listrik udah nama kami, RT/RW sudah ada, tapi anehnya mengapa BTN Batam bisa menerima berkas dari developer,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, perjuangan ini akan terus mereka lakukan sampai semua sertifikat diterima warga. Karena itu merupakan hak mereka sebagai pemilik yang sudah melunasi.
Rahmat menjelaskan, aksi ini akan terus dilakukan karena pengembang sudah kabur. Kemudian, setiap mereka menanyakan kelanjutan persoalan tersebut, pihak Bank BTN tidak mau meladeni dengan mengatakan bahwa perumahan itu sudah di-take over sejak 2015.
“Kami pernah menanyakan ke developer tapi mereka bilang tunggu, terus rupanya udah kabur ke Malang. Kami tuntut ke BTN, mereka tidak mengakui kami pemilik rumah karena katanya rumah kami udah digadaikan sama developer sejak 2015,” kata dia.
Rahmat mengaku heran, mengapa BTN bisa menerima berkas rumah-rumah di Pancanaka City, tanpa melakukan survei. Tanpa melihat bahwa begitu banyak masyarakat yang sudah menghuni dan tinggal di sana.
Menurut Rahmat, permasalahan ini juga sudah merek laporkan ke Polresta Tanjungpinang.
Warga Pancanaka bersyukur karena diterima anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dengar pendapat itu, langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Fatir. Hadir juga Ismiyati dari Komisi 2 DPRD Tanjungpinang. Pihak BTN Bagam juga hadir bersama BTN Tanjungpinang.
“Terimakasih kami kepada DPRD Kota Tanjungpinang yang sudi menjadi pihak penengah dan dari Pemko Tanjungpinang yang juga minta agar BTN Batam memberi jawaban,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan di pertemuan Bsersama DPRD dan Warga Pancanaka City, pihak BTN BATAM belum bisa menanggapi permintaan warga. Terkait permintaan ini pihak BTN BATAM akan kordinasi dulu ke BTN pusat.
“Tanggal 19 Juni nanti direncanakan RDP lagi di DPRD Tanjungpinang, untuk mendengar jawaban Pihak BTN,” kata Rahmat.
Wartawan: Jep
Editor : Asfanel