Mantan Kades dan Kasi Kesra Desa Ulu Maras Anambas Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Ulu Maras, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rifa’i (R) beserta Kepala Seksi (Kasi) Kesra (Ketua TPK) Desa, Abdul Rahman (AR), segera disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada, 4 Juli 2023 mendatang.

Sidang perkara yang menjerat mantan Kades maupun Kasi Kesra Desa Ulu Maras, Anambas tersebut terkait dugaan tindak pidana Korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan dana APBDes Tahun 2019 senilai Rp.3 Miliar
Penyidikan awal perkara tersebut sebelumnya di proses oleh tim penyidik Satreskrim Polres Anambas, sebelum akhirnya di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa, Anambas.
Proses sidang perkara dua terdakwa dugaan korupsi tersebut juga setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menerima limpahkan berkas dari JPU cabang Kejari Natuna di Tarempa pada akhir pekan kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu SH MH ketika dikonfirmasi media ini membenarkan atas penerimaan limpahan berkas kedua perkara dari pihak kejaksaan.
“Berkas kedua perkara dugaan korupsi APBDes dari Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut telah kita terima dari JPU pada Cabang Kejari Natuna di Tarempa pada akhir pekan kemarin,” kata Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu SH MH, Senin (26/6/2023).
Atas pelimpahan berkas perkara tersebut lanjut, Anggalanton, selanjutnya telah ditentukan jadwal sidang pertama oleh majelis hakim yang akan mengadili perkara ini pada 4 Juli 2023 mendatang
“Majelis hakim yang akan mengadili dua perkara tersebut telah ditunjuk oleh Ketua PN Tanjungpinang, yakni Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi hakim anggota, Siti Hajar Siregar SH dan hakim Adhoc, Syaiful Arif SH MH,”ucap Humas PN Tanjungpinang sekaligus Ketua Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini nantinya.
Sekedar diketahui, perkara dugaan kasus korupsi penggunaan Dana APBDes Ulu Maras, Anambas tahun anggaran 2019 ini bermula setelah Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan mantan Kades Ulu Maras berinisial R dan Kasi Kesra (Ketua TPK) Desa Ulu Maras berinisial AR sebagai tersangka
APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774 (3 Miliar) terdiri dari Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000,- Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291,- dengan perincian;
• Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699,-
. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,-
Disamping itu juga didampati ;
a. Penggunaan Anggaran di luar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan megara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,-
Dalam perkara ini,;penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).
Dipaparkannya, modus operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan Apbdes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :
1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
- Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
- Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
- Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif”, Sambung Kasihumas.
Perbuatan mantan Kades tersebut dibantu oleh Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai ketua TPK, mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban diduga fiktif atas dugaan perintah Kades.
Atas perbuatan tersebut dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (**
Editor : Asfanel