3 Nelayan Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan Usai Ketahuan Simpan Sabu Seberat 1,365 Kg
BINTAN (Kepriraya.com) – Tiga pria berprofesi sebagai nelayan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan ketahuan memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan berat total 1.365 kilogram (1.365 gram).

“Ketiga tersangka (nelayan-red) tersebut masing-masing berinisial AA, JI dan MA. Mereka ditangkap pada
Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB di kawasan Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Serpong,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).
Diterangkan, pengungkapan kasus berawal informasi didapat tim Satres Narkoba Polres Bintan dari masyarakat, adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-ciri diperoleh, diduga tengah memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, tim Satres Nesnakoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka berinsial AA di tepi jalan kawasan wisata Lagoi, Desa Sebong, Kecamatan Teluk Sebong,”kata Kapolres Bintan.
Hasil introgasi terhadap tersangka AA, lanjut Kapolres, ia mengakui bahwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tim Satres Narkoba Polres Bintan menemukan sabu sebanyak 229,11 gram berat brutonya,”terang Kapolres.
Tidak sampai disitu, jelas Kapolres, tersangka juga mengakui adanya dua orang rekannya berinisial JI dan MA yang juga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi dari tersangka AA ini, tim Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing,”ungkap Kapolres
Ketika dilakukan penggeledahan di masing-masing rumah Jl dan MA, ungkap Kapolres, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu terbungkus plastik seberat
594,71 gram dan di rumah ma sebanyak 541,51 gram.
“Dari keterangan tersangka MA, mengaku pernah menjual sabu tersebut kepada seorang bernama L di luar wilayah Bintan. Hingga saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka L,”ujar Kapolres.
Dari hasil penimbangan dari barang bukti narkoba jenis sabu ketiga tersangka tersebut, jelas Kapolres, didapati berat kotor brutonya itu sebesar 1.365 gram atau 1,365 kilogram
“Jumlah barang bukti sabu tersebut, apabila diestinasikan di rasiokan 1 gram ini bisa digunakan oleh tiga orang, artinya kita sudah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.095 orang jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,”Sebut Kapolres.
AKBP Riky Iswoyo juga menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, tidak semata-mata murni hasil kerja anggota Polres Bintan, melainkan juga adanya peranserta sejumlah elemen masyarakat di wilayah ini.
Sabu Didapati Hanyut di Laut Sekitar Oktober 2022 Lalu

Ketika ditanya awak media, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, bahwa berdarkan keterangan ketiga tersangka, mereka mendapati narkoba tersebut terbawa arus ombak pantai pada musim Utara sekitar Oktober 2022 lalu.
“Jadi setelah didapati narkoba tersebut di pantai kawasan Lagoi, kemudian mereka simpan dengan cara ditimbun dalam pasir di belakang rumah mereka masing-masing,”ungkap Kapolres.
Setelah beberapa bulan barang bukti sabu yang mereka dapati di pantai tersebut di simpan, akhirnya didapati adanya seseorang sebagai pembeli, beberapa saat sebelum ketiga tersangka berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melawan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, atau kedua Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ujar Kapolres.

Usai kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan didampingi Kasat Narkoba, juga Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, langsung melakukan pemusnahan Sabtu tersebut dengan cara direbus dalam wadah air panas yang mendidih, kemudian di buah ke dalam selokan yang di Mapolres Bintan.
Guna menghindari kecurigaan dan hal yang tidak di inginkan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, lebih dahulu di test ke asliannya melalui alat dan mekanisme berlaku, yang ternyata hasilnya benar-benar murni narkoba jenis sabu .(**)
Editor : Asfanel