ANAMBASBATAMDAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Terima Limpahan Tahap 2 Berkas Perkara 5 dari 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri dari Polda

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima limpahan berkas beserta 5 dari 6 tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri, Senin (15/8/2022).

Enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO) 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta (pemilik bengkel)

“Benar, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Kepri tersebut sudah kita terima dari tim penyidik Polda Kepri. Saat ini berkas berikut kelima tersangka dan barang bukti yang kita peroleh sudah diserahkan, lalu proses pemeriksaan kembali kita serahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis SH Msi.

Terpisah, dalam rilis yang diperoleh media ini dari Polda Kepri didapati berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap (P21).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/2022).

“Hari ini kami laksanakan adalah masalah berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri,”kata Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.

Dijelaskan terhadap ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah).

“Terdapat 6 orang tersangka dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,”ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang ini

Kami jelaskan kembali, ucap Tarigan, terdapat 6Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek), Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel)

“Yang mana peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya. Ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan

Kemudian adapun untuk barang bukti yang kami amankan adalah sebagai berikut :

  1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.
  2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
    a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
    b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
    c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
    d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
    e. Proposal Permohonan Hibah;
    f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
    g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
    h. laporan pertanggungjawaban

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar″. Tutup Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri ini (Asf)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *