DAERAHKEPRILINGGA

Nelayan Batu Berlobang Kabupaten Lingga Keluhkan Lambatnya Proses Pembuatan E-Pas Kecil Kapal

LINGGA (Kepriraya.com) – Sejumlah nelayan di Desa Batu Berlobang Kabupaten Lingga mengeluhkan lambatnya proses penerbitan E-Pas Kecil sebagai salah satu syarat legalitas kelengkapan kapal atau perahu mesin yang mereka miliki dari Syahbandar.

Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai kepemilikan kapal, Surat Tanda kebangsaan kapal, Dokumen kelengkapan berlayar, bahkan jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar. 

“Kita banyak menerima keluhan dari para nelayan, khususnya di Desa Batu Berlobang, terkait lamanya proses untuk mendapatkan Pas Kecil dari instansi pemerintah terkait,” kata Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashirudin pada awak media ini, Minggu (23/7/2023).

Ahmad Nashirudin menyebutkan, sejumlah persyaratan pembuatan Pas Kecil tersebut, termasuk proses pengukuran kapal telah dilakukan oleh para nelayan pemilik kapal mesin (pompong) sejak hampir sejak satu lalu, namun hingga saat ini masih belum juga adanya kejelasan dari pihak instansi terkait.

“Salah satu syarat berupa pengukuran ukuran kapal telah dilakukan sejak satu tahun lalu,”kata Nashirudin.

Nelayan yang sudah memiliki E-Pas Kecil, kata Nashirudin, merupakan salah satu syarat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah melalui dinas terkait, termasuk legalitas kapal mereka, guna menghindari persoalan saat petugas melakukan patroli di laut.

“Pas Kecil merupakan salah satu syarat nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah. Kami harap seluruh nelayan tradisional yang ada di Kabupaten Lingga memiliki kapal atau pompong wajib punya Tanda Selar dan E-Pas Kecil,” tambahnya.

Pas Kecil dimaksud, kata Nashirudin, biasanya diperoleh dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat, pihaknya segera berusaha membantu atas keluhan masyarakat nelayan tersebut.

“Kita berharap, pihak instansi terkait segeralah menerbitkan E-Pas Kecil bagi pemilik kapal nelayan tersebut. Karena E-Pas ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemilik kapal,”ungkap Nashirudin.

Berdasarkan data sementara, terdapat 65 unit kapal nelayan di Desa Cempa, Batu Belobang 112 unit, Berjung 47 unit.

Kemudian di Desa Tukul 73 unit, Mabung 63 unit, Rejai 65 unit, Tanjung kelit/Secawar/Linau Air Batu 147 unit.

Sekedar diketahui, setelah dilakukan pengukuran oleh Syahbandar sebagai ahli tenaga, pemilik akan memperoleh surat ukur maka kapal wajib dipasang Tanda Selar (memuat informasi ukuran kapal dan tonase), yang ditempel di setiap kapal kotor nelayan yang sudah di ukur kapalnya.

Hingga berita ini di Posting, media ini belum memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, atas persolan lambatnya proses penerbitan E-Pas Kecil sebagaimana yang dikeluhkan oleh para nelayan pemilik kapal di bawah 7-GT di Desa Batu Berlobang dimaksud.(**)

Editor: Asfanel 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *