BINTANDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

LSM ICTI Minta Kejati Kepri Serius dan Transparan Tangani Perkara Korupsi Jembatan Tanah Merah

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) –
Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) diminta serius dan transparan memproses dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2019 yang sedang bergulir diselesaikan saat ini.

Dalam kasus yang menggerogoti uang rakyat ini, tim penyidik Kejati Kepri barub melakukan penetapan dan menahan dua orang tersangka.

“Namun hal ini perlu dicermati penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terkait proyek sebelumnya yaitu proyek tahun 2018 tahap I,”kata Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparant Independen Non Government Organization (ICTI) Kepri, Kuncus kepada sejumlah media. Selasa (29/8/2023)

Menurutnya, pada proyek jembatan tanah pada tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama dengan kontraktor perencana CV. Vitech Pratama Konsultan tidak rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor atau hanya sekitar 35 persen.

Kemudian kontraktor pertama dinyatakan wanprestasi/putus kontrak.”Terang Kuncus.

Selanjutnya proyek ini ditenderkan kembali di 2019 di LPSE, dimana CV. Bina mekar lestari ditetapkan sebagai pemenang selaku kontraktor pelaksana (Mei 2019) dengan CV. Vitech pratama konsultan selaku pengawas.

Berikutnya, pekerjaan selesai pada akhir tahun atau 18 Desember 2019 dan sudah diserahkan (PHO) kepada PPK. Kemudian tgl 25 Desember 2019 terjadi penurunan terhadap tanah timbunan Oprit jembatan.

Pada Desember tahun 2022 lalu pihak Kejati Kepri menetapkan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang selaku kontraktor pertama & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2018.

“Dan pada Mei 2023 Kejati Kepri menetapkan Direktur CV. Bina mekar lestari & PPK Bayu Wicaksono sebagai tersangka untuk TA 2019,”ungkapnya

Kuncus memaparkan, sedikitnya terdapat dua hal kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan yaitu:

1. Menurut informasinya bahwa Direktur Kontraktor Pertama PT Bintang Fajar Gemilang melarikan diri, namun apakah penetapan DPO nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Konsultan perencana TA 2018 merangkap sebagai pengawas di TA 2019 (CV. Vitech Pratama Konsultan), tapi tidak ada pengusutan lebih lanjut terkait permasalahan dimaksud.

“Kita berharap kasus penanganan kasus dugaan kurupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan tahun 2018 turut diusut oleh pihak penyidik Kejati agar jelas dan terang benderang,” Ungkapnya.  

Menyikapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh media ini, belum memberikan tanggapan.

Namun sebenarnya, Denny menyebutkan proses penanganan perkara tersebut masih tahap melengkapi berkas kedua tersangka untuk segera dilimpahkan dan di proses dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dikatehui, Kedua tersangka, yakni BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka S penyedia pelaksana pekerjaan dari CV. Bina Mekar Lestari, sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Kepri selama 20 hari kedepan, sejak Senin (31/7/2023) lalu.

“Berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses pelengkapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera rampung untuk dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH MH ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (22/8/2023) 

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati ini belum bisa menjelaskan, terkait perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut, termasuk penambahan tersangka lain yang diduga ikut terlibat.

“Masih terus di dalami, nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” ujar Denny.

Dikatakan, proses penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejati Kepri dalam menyelesaikan dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik terus berusaha untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan ​​berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP,”sebutnya.

Diberitakan, Tim Pidsus Kejati Kepri telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan tahun 2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp.8 Miliar.

Denny menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan bagian terpisah dari penyelidikan dan penyidikan perkara dengan lokus yang sama tahun anggaran 2018 sebelumnya.

Dimana pada mata anggaran 2018 senilai Rp16,9 miliar pada Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan sebelumnya, tim penyidik ​​Kejati Kepri juga telah menetapkan dua tersangka berinisial BW sebagai PPK dan D Dirut PT. Bintan Fajar Gemilang selaku kontraktor penyedia jasa pekerjaan .

“Untuk perkara tahun anggaran 2018 senilai Rp16,9 miliar tersebut, proses penyelidikannya tinggal melengkapi dan menyusun berkas. Sedangkan perkara 2019 ini, proses penyelidikan masih berlanjut,” jelas Denny.

Kasi Penkum Kejati ini menjelaskan, sebelum penetapan kedua tersangka 
perkara tahun 2019 tersebut, tim penyidik ​​Kejati Kepri telah melakukan ekspos dan gelar perkara bersama pimpinan, sehingga akhirnya didapat kesimpulan penetapan kedua tersangka (BW dan S).

“Dengan penetapan 2 tersangka untuk kegiatan proyek jembatan merah tahun 2019 ini, artinya dugaan BW selaku PPK kembali ditetapkan sebagai dugaan, setelah kegiatan proyek yang sama tahun 2018 sebelumnya,” jelas Denny.

Istilah penyelidik sebelumnya, penyidik ​​Kejati Kepri telah menetapkan BW dan D sebagai dugaan dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 miliar Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan pada 16 Desember 2022.

Penetapan BW dan D sebagai  dugaan, dilakukan atas dua alat bukti perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek Jembatan Tanah 
Merah BP Kawasan Batam di Bintan tahun 2018.

“Kedua dugaan ditetapkan sebagai orang yang paling bertangungjawab atas dugaan korupsi proyek jembatan BP. Kawasan Batam di Bintan itu, berdasarkan alat bukti yang cukup,”ujar Kasi Penkum Kejati Kepri.

Diterangkan, perbuatan kedua tersangka  berdasarkan fakta dan alat bukti penyidikan yang akhirnya disimpulkan telah melakukan penyimpangan dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 yang mengakibatkan kerugian negara.

“Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri atas proyek BP. Kawasan tahun 2018 ini sebesar Rp8,9 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Diketahui, proyek pembangunan  Jembatan Tanah Merah Bintan sendiri, berawal pada tahun 2018 ketika BP. Kawasan Batam, mengalokasikan anggaran pekerjaan proyek dalam menunjang sarana dan prasarana FTZ di Bintan melalui anggaran APBN 2018 dengan nilai kontrak pekerjaan Rp9,66 miliar.

Atas alokasi anggaran itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BP. Kawasan Batam selanjutnya memenangkan PT. BFG dan konsultan pengawas CV. DS sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan  Tanah Merah di Bintan itu.

Masa pelaksanaan proyek BP. Kawasan Batam di Bintan ini kala itu, 150 hari kalender. Namun dalam Pelaksanaannya, PT. BFG tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa pengerjaan pada 14 Desember 2018.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP. Batam, melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi real progress pekerjaan jembatan 35,35 persen dan realisasi pembayaran sebesar Rp. 3.523.000.000,-.

Adapun alasan pemutusan kontrak oleh PPK dari BP. Batam, disebabkan PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager serta alat dan supply material tiang pancang pada pekerjaan utama proyek.

Kemudian pada 2019, pekerjaan  jembatan ini, kembali dilanjutkan BP Kawasan Batam, dengan mengalokasikan anggaran Rp7,5 miliar. Melalui pelelangan, Pejabat Pelaksana Lelang (PPL) proyek, memenangkan CV. BML sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan. Nilai kontrak Pekerjaan Rp. 7.395.000.000,- dan masa waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Sedangkan Konsultan Pengawas Pekerjaan pada proyek ini adalah CV. PPC dengan nilai kontrak Rp. 249.000.000,-.

Pada 5 November 2019, PPK dan konsultan pengawas serta kontraktor penyedia pekerjaan mengadakan rapat evaluasi. Dari hasil rapat yang dilakukan, pada pekerjaan ditemukan adanya permasalahan teknis, yaitu perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal.

Selain itu, juga ditemukan penurunan tanah timbunan yang telah terpasang serta gulingan tanah pada dinding penahan tanah oprit jembatan. Akibatnya, permukaan jembatan 
menjadi miring ke arah dalam abutment dan tiang pancang bawah dinding penahan tanah patah.

Namun atas sejumlah permasalahan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BP Kawasan-Batam) tetap melakukan pembayaran progres pekerjaan proyek 100 persen atau Rp. 7.395.000.000,- pada 18 Desember 2019. Sementara pekerjaan jembatan, hingga saat ini tidak kunjung siapo dan bisa digunakan.

Atas sejumlah permasalahan di proyek BP. Kawasan Batam ini, selanjutnya Tim Intel Kejati Kepri melakukan penyelidikan, hingga ditemukannya perbuatan melawan hukum dan penyidikan ke penyidikan. (**)

Editor : Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *