Dhenok Siap Tempuh Jalur Hukum Panlih DPRD Bintan
– Terkait Pemilihan Wabup Bintan
BINTAN (Kepriraya.com) – Dhenok Puspitasari, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Panitia Pemilihan (Panlih) pemilihan wakil bupati di DPRD Bintan.

Politisi perempuan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ikut bertarung pada saat pemilihan wakil bupati (Wabup) Bintan yang kosong sisa masa jabatan 2021-2024.
Kepala sejumlah awak media, wanita berhijab ini menuturkan bahwa dirinya merasa dizolimi dengan aturan yang dibuat Panlih terkait kondisinya waktu proses pemilihan Wabup tempo hari.
“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,”ujar Dhenok, Jumat (1/9/2023), sembari menceritakan panjang lebar, terkait sejak awal pencalonan dirinya sebagai Wabup Bintan, hingga hari H pemilihan, sebelum akhirnya ia ditimpa musibah jatuh dari tangga rumahnya hingga di larikan ke rumah sakit di Malaysia.
“Saya diminta untuk istirahat selama satu minggu usai pulang medical chack up Rumah Sakit Malaysia, atas musibah jatuh dari tangga rumah tersebut,” ungkap Dhenok.
Dia menegaskan, bahwa kejadian tersebut sungguh terjadi di luar dugaan dan bukan rekayasa sebagaimana isu yang beredar ia dengar. Hal ini bisa dibuktikan dengan sertifikat medis dari salah satu rumah sakit yang ia datangi di Malaysia.
“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu, dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih, bisa Kok, mundur sekali lagi. Tapi, kami sangat menyayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” terangnya dengan lirih
Atas peraturan yang tidak tegas dibuat Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan hasil pemilihan Wabup tersebut ke PTUN.
Sikap tegas pun disampaikan, Sekretaris PKS Bintan Lamuji, menurutnya, DPD PKS Bintan bersama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan, sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk melakukan uji petik atas Tatib yang dibuat Panlih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari hasil pemilihan Wabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024.
Lamuji menuturkan, panlih Wabup Bintan sudah melanggar tatib yang dibuat hingga disahkan. Pihaknya merasa bahwa pemilihan waktu itu masih bisa menunggu satu kali sampai kadernya benar-benar pulih dari kesehatannya.
“Tapi justru Panlih melanggar aturan yang diatur Undang-Undang, kalau pun emang, ingin dipaksakan revisi aturan Tatib, baru kemudian dilaksanakan pemilihan ulang,” imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi Ketua Panlih Wabup DPRD Mirwan memilih santai menanggapi rencana Dhenok dan kuasa hukum PKS Bintan bakal menggugat keputusan Paripurna Pemilihan Wabup Bintan yang dimenangkan Ahdi Muqsith tersebut.
“Sudah ke PTUN ?,” tanyanya singkat.
Sebagaimana diketahui, saat pemilihan 24 Agustus itu, Ahdi Muqsith unggul telak dari calon nomor urut dua Dhenok Puspita Sari dari 22 suara. Kader Partai Demokrat itu memperoleh 20 suara, sedang Dhenok hanya satu suara. Sementara satu surat suara terdapat tidak sah, dikarenakan terdapat dua lubang coblosan.
Dhenok kembali mengungkapkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya maupun pihak partai PKS yang ia geluti selama ini, tidak pernah menerima salinan surat keputusan (SK) Berita Acara resmi yang seharusnya turut serta ia ditanda tangani atas hasil pemilihan Wabup waktu itu.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Gubernur Kepri, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.
“Sampai hari ini, kami belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,”ujarnya.
Sekedar diketahui, pada saat rapat paripurna DPRD Bintan pada 24. Agustus 2023, memutuskan Ahdi Muqsith terpilih untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021 – 2024 setelah berhasil mengumpulkan 20 suara dalam proses pemilihan di Kantor DPRD Kabupaten Bintan.
Ahdi Muqsith mendominasi perolehan suara dari 22 pengguna hak suara, Osit berhasil mendapat 20 suara, sementara calon nomor urut 2 Dhenok Puspita Sari memperoleh 1 suara dan suara tidak sah sebanyak 1 suara.
Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Hasriawady kemudian mengumumkan perolehan suara pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 saat itu. (**)
Editor : Asfanel