DAERAHHUKRIMKEPRINASIONALTANJUNGPINANG

JAM Intelijen Kejagung Bersama Irjen PUPR Lakukan Kunjungan Lapangan dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Infrastruktur di Kepri

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel Kejagung), Dr. H. Amir Yanto bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T beserta rombongan, melakukan kunjungan kerja ke lapangan dan Rapat Monitoring sekaligus Evaluasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023).

Diantara kegiatan yang dilakukan JAM Intel Kejagung beserta Irjen PUPR tersebut melakukan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi pembangunan di Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah) dan di akhir kegiatan mengunjungi Pulau Penyengat

Kedatangan JAM Intel Kejagung RI beserta rombongan tersebut tersebut langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri dan para Kepala Balai Kementerian PUPR Kepri.

Selain itu, JAM Intel beserta rombongan juga tinjau lapangan dan evaluasi terhadap kemanfaatan bendungan Sei Gong, dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi bersama terhadap kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilakukan pengawalan oleh tim PPS Intelijen Kejaksaan Agung RI

Hal dimaksud untuk dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Selain kunjungan ke lapangan, JAM Intelijen Kejagung juga kunjungi Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, sekaligus menyampaikan sejumlah pemapa.

Pada kesempatan itu, Kajati Kepri, Dr. Rudi Margono dalam sambutannya menyampaikan kinerja Bidang Inteligen terkait kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di sektor Ipoleksosbudhankam yang terutama dalam persiapan Pemilihan Umum (pemilu) di Kepri.

“Dimana Kejati Kepri dan Polda Kepri telah menyelenggarakan kegiatan Apel Penuh Damai yang di ikuti 18 Partai Politik dan dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Kepri,”ucap Kajati Kepri.

Selanjutnya Kajati Kepri juga menyampaikan hingga saat ini terkait persiapan Pemilu di Povinsi Kepri masih berjalan sangat kondusif, aman dan lancar.

“Kejati Kepri juga telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),”ucap Kajati

Hal ini lanjutnya dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MOU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa Se-Wilayah Kepri.

“Agenda kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum Perdata maupun Pidana, serta dapat memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa,”jelas Kajati

Lebih lanjut, Kajati Kepri berharap seluruh jajaran Kejati Se-Wilayah Kepri agar membuat sistem terpadu melalui sarana what up group antara seluruh Kepala Desa dan Jaksa Inteligen maupun Jaksa Pengacara Negara.

“Terkait materi-materi yang akan disampaikan masing-masing Desa sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, salah satunya melakukan sosialisai secara langsung atau virtual guna memecahkan masalah di Pemerintahan Desa,”terang Kajati

Kajati Kepri juga memaparkan, Program dan Inovasi Kejati Kepri Se-Wilayah Kepri dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Sehingga Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Adanya program Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan khususnya di daerah pesisir dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS,”beber Kajati.

Kemudian lanjutnya, Sertifikat Tanah, dan Akta Kelahiran, dimana solusi penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan pihak terkait. sehingga pengabdian Kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan khusus mengenai tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Pasal tersebut menyatakan Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan Nasional dibidang pembangunan strategis,”jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Intelijen Kejaksaan memiliki peran sangat strategis, disamping kewenangan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbudhankam dapat melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

“Anatomi Intelijen ini bukan hanya dimiliki oleh orang intelijen tetapi seluruh pegawai Kejaksaan khususnya Jaksa yang harus mempunyai kemampuan Intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap akan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau potensi AGHT terhadap pelaksanaan tugas yang kita laksanakan,”ujarnya

Kemudian peran Intelijen mencari tahu dan melakukan kontra AGHT untuk mencari jalan penyelesaia

“Dengan demikian saat kita melaksanakan kegiatan tersebut maka sudah tidak ada yang menjadi gangguan maupun menghambat sehingga dapat berjalan lancar, selesai tepat pada waktunya dan juga sesuai dengan tujuan yang kita inginkan,”ucapnya .

Pada kesempatan itu, JAM Intelijen juga mengucapkan terimakasih karena Kondisi ketertiban umum di wilayah Kejati Kepri ini sangat kondusif.

“Saya berharap seluruh jajaran Intelijen, baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan seluruh pegawai kejaksaan mari kita berikan contoh dan memonitor secara terus menerus agar kondusifitasnya dapat tercapai khususnya pada moment pemilu agar dapat berjalan dengan lancar”ujarnya.

JAM Intelijen juga meminta agar Program Jaga Desa dapat ditingkatkan dengan membuat Pos Jaga Desa yang artinya Jaksa bisa memfasilitasi Pemerintah Desa dalam menyelesaikan permasalahan di Desam

“Sehingga dari Kejaksaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan,”imbuhnya,(**)

Editor Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *