DAERAHKEPRITANJUNGPINANG

Anggota Banggar DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata Ingatkan Pj Hasan, Terkait Penggunaan DID 2023 Rp.17,4 Miliar

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanjungpinang dari Fraksi Pertai Persatuan Pembangunan (PPP), Momon Faulanda Adinata SE, mengingatkan Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan S,Sos untuk dapat melaporkan ke DPRD atas penggunaan Dana intensif Daerah (DID) yang bersumber APBN 2023 senilai Rp.17,5 Miliar Tahun Anggaran 2023.

“Kita meminta Pj Wako Tanjungpinang, Hasan untuk dapat melaporkan dan berkordinasi dengan DPRD atas penggunaan DID, dimana tahun 2023 ini meningkat dari estimasi awal Rp.10 Miliar menjadi Rp.17,5 Miliar. Hal ini penting karena masuknya DID berdampak pada perubahan Struktur APBD,” ucap Momon sapaan akrab Politisi Partai berlambang Ka’bah di Tanjungpinang ini.

Momon menjelaskan, DID merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja, terutama untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

“Untuk itu, kita perlu mengingatkan Pj Wako Tanjungpinang untuk dapat segera berkoordinasi dengan DPRD Tanjungpinang terkait penggunaan DID tersebut, diharapkan penggunaan DID tahun ini lebih tepat sasaran, menjangkau masyarakat yang ditargetkan dan sesuai dengan arahan serta kebijakan pemerintah pusat sebagaimana ketentuan dan perundangan yang berlaku,”tutur Momon.

Dikatakan, DID merupakan penghargaan atas perbaikan atau pencapaian kinerja tertentu bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Dikatakan, bahwa DID yang diperoleh Pemko Tanjungpinang bukanlah kali pertama, dan pada tahun 2023 ini mendapatkan peningkatan DID atau insentif fiskal sebesar Rp. 17,5 Miliar ,yang mana pada tahun sebelumnya hanya sebesar Rp. 11 Miliar.

“Hal ini sebuah apresiasi dari pemerintah pusat dalam penanganan inflasi, pengentasan kemiskinan, juga masalah stunting. Tujuannya agar setiap kebijakan-kebijakan yang diambil terhadap yang menjadi permasalahan nasional dapat berkurang,” ungkapnya.

Diketahui, DID hanya dapat dipergunakan untuk program menurunkan angka kemiskinan artinya penundaan kemiskinan, penanganan stunting, menjaga stabilitas komoditi bahan pokok.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, Dana Insentif daerah dilarang digunakan untuk mendanai, gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas.

Adapun kegiatan dana Insentif Daerah harus digunakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang meliputi, peningkatan infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah serta penciptaan lapangan kerja.

Informasi diperoleh, angka kemiskinan di kota Tanjungpinang yang menurut data dari BPS adalah 9,85 persen sementara angka rata-rata nasional 9,5 persen. Namun mengakumulasi secara per KK nya, data BPS tahun 2022 itu berarti ada sekitar 21.670 sekian angka kemiskinan di kota Tanjungpinang.

Merujuk pada data survei status gizi Indonesia, angka stunting di Kota Tanjungpinang dari 18,8 persen pada tahun 2021 turun menjadi 15,7 persen pada tahun 2022 angka ini lebih rendah dari angka nasional yang tercatat 21,6 persen. (**)

Editor: Asfanel

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *