BATAMDAERAHHUKRIMKEPRITANJUNGPINANG

Tim Supervisi Kejagung Cek Penanganan Perkara TPPO dan PMI oleh Jajaran Kejati Kepri

  • Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Johny Manurung, saat Kunker ke Kantor Kejati Kepri

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Tim Supervisi dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang dan ke Kejari Batam selama 2 hari sejak Rabu dan Kamis (29-30/11/2023).

Kunker Tim Supervisi Kejagung tersebut guna mengecek dalam Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) di wilayah ini.

Dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Johny Manurung, SH., selaku ketua Tim Supervisi beserta para Kasubdit pada JAM-Pidum Kejagung RI, dihari pertama melaksanakan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan ini diikuti Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, SH.,MH., beserta jajaran dan dihari kedua melaksanakan Supervisi di Kejati Kepri yang diikuti oleh Plh. Wakajati Tengku Firdaus, SH., MH., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, SH., MH., para Kajari, para Koordinator, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, para Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti.

Adapun penyampaian Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Johny Manurung, SH., menyampaikan arahannya dan pesan agar para Jaksa dalam menangani semua perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) harus dilakukan dengan profesional dan berintegritaas mengacu kepada peraturan perUndang-undangan dan Standart Operasioanl Prosedur (SOP).

“Mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah yang rawan terjadinya TPPO dan PMI dikarenakan merupakan salah satu pintu gerbang lintas batas Negara untuk menuju Negara – negara tujuan mereka, seperti
Singapura dan Malaysia serta negara  lainnya,”ujar Johny Manurung.

,ia juga menyarankan, agar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara TPPO atau PMI dapat menggunakan pendekatan yang berorientasi pada korban.

“Perkara TPPO dan PMI merupakan perkara penting yang pelaporannya harus dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI,” ujarnya .

Menurutnya, hal itu disebabkan impact dari Tindak Pidana tersebut berdampak sosial yang sangat luas baik tingkat Nasional maupun Internasional, dimana Tindak Pidana tersebut merupakan kejahatan antar Negara (Transnasional Crime).

Adapun tujuan kegiatan Supervisi ini merupakan indikator dalam mengukur keberhasilan penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari tahap Prapenuntutan, Penuntutan, dan Eksekusi, agar setiap tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan Penuntutan. (fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *