2 Anggota DPRD Kepri Perkara Korupsi Tunjangan Rumdis Natuna Divonis MA 6 Tahun dan 1 Tahun Penjara

- 5 terdakwa perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – 2 anggota DPRD Kepri aktif saat ini dari 5 terdakwa perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna, ilyas Sabli dan Hadi Candra divonis 6 dan 1 Tahun penjara oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

- Anggita DPRD Kepri Dapil Natuna, Hadi Candra
Disamping hukuman Penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan pengembalian Uang Pengganti (UP) sebagaimana yang ditetapkan dan diputuskan Hakim MA dalam Putusan Nomor 52003 K/Pid.Sus/2023 MA terhadap terdakwa Ilyas Sabli dan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 MA atas nama Hadi Candra.
Vonis hakim MA tersebut sekaligus mematahkan vonis bebas yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya yang menjatuhkan vonis bebas kelima terdakwa termasuk 2 anggota DPRD Kepri tersebut.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang Boy Salendara SH, membenarkan telah menerima dua Petikan Putusan Kasasi MA tersebut pada 1 Desember 2023 atas nama terdakwa Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 putusan atas nama terdakwa Ilyas Sabli.
“Dari lima berkas perkara terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang kasasinya diajukan Jaksa. Hingga saat ini, baru menerima dua petikan putusan. Sementara petikan dan putusan perkara terhadap terdakwa Makmur, Syamsi Zon dan Raja Amirullah, PN Tanjungpinang belum menerima,”ungkap Humas dan juga hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, Kamis (7/12/2023).
Namun demikian, PN Tanjungpinang mengaku, belum menyampaikan putusan Hakim kasasi MA itu ke Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Kuasa Hukumnya, karena putusan kasasi MA yang diterima baru hanya petikan sementara putusan lengkapnya belum.
“Kami akan segera menyampaikan Putusan kasasi MA ini setelah putusan lengkap diterima. Ini kan masih petikan putusan dan saat ini masih menunggu putusan lengkap sebagaimana prosedurnya,” kata Boy.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, akan segera melakukan eksekusi dua terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna Ilyas Sabli dan Hadi Candra jika sudah menerima putusan lengkap dari PN Tanjungpinang.
Kepala kejaksaan tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, mengenai putusan kasasi MA ini pihaknya juga sudah mendapat informasi.
Namun demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima petikan dan putusan lengkap vonis MA atas kedua terdakwa tersebut.
Danny juga memastikan, jika putusan lengkap ke dua terdakwa itu sudah diterima, Maka Jaksa Eksekutor dari Kejati Kepri akan segera melakukan ekseskusi terhadap terhadap putusan.
Sebelumnya, pada sidang Senin (3/6/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap 5 terdakwa korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015
Kelima terdakwa tersebut, yakni dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian, mantan Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hardi Candra, terdakwa Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.
Majelis hakim dipimpin, Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi dua hakim anggota, Syaiful Arif dan Siti Hajar dalam putusannya menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan Primer maupun Subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut JPU masing-masing selama 4 tahun penjara, dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, termasuk uang pengganti kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.
JPU menilai kelima 5 terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.(fnl)
Editor Redaksi