DPK Kepri Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi SRIKANDI di Lingkungan Provinsi Kepri

Sambutan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri, Herry Andrianto, SE.M.M
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Implementasi Aplikasi SRIKANDI. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari di I Hotel Batam, Rabu (22/11) hingga Kamis.(23 /11)
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepri, Herry Andrianto, SE.,MM Dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).”imbuhnya.
Dikatakannya lagi, Hal ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dalam hal pelaksanaan SPBE diatas, ANRI mewujudkannya melalui Aplikasi SRIKANDI, dimana Aplikasi ini merupakan perpaduan dari praktik kearsipan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Ditambahkannya, Lembaga dan Pemerintah Daerah ditargetkan sudah menerapkan implementasi Srikandi. Terkait penyelenggaraan kearsipan, implementasi Srikandi perlu didukung oleh sumber daya manusia, regulasi organisasi, sarana prasarana, serta anggaran yang memadai, sehingga bisa saling mendukung atau menguatkan.”paparnya.
“Perlu kita ketahui Bersama bahwa, kunci keberhasilan penerapan Aplikasi SRIKANDI ini terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat dari Organisasi Perangkat Daerah, sehingga penggunaan aplikasi ini tentunya dapat memberikan manfaat dan terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal.
Adanya penyelenggaraan SPBE dalam bidang kearsipan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya dapat tersambung melalui pengunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan instansi masing-masing dengan penyesuaian tertentu.” tegas Herry.
Sampai saat ini penerapan dan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah berjalan 100%, terhitung sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor :B/043.21/1/DPK-SET/2023, tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 26 Januari 2023, dan tentunya dalam penggunaan Aplikasi ini pastinya ada beberapa kendala yang sering kita temui dalam penggunaannya, untuk itu kegiatan pada hari ini bertujuan memonitoring serta mengevaluasi dan mengetahui kendala dan hambatan dalam implementasi Aplikasi SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang kita gunakan selama ini.”tutupnya.
“Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber dari ANRI Hafid Furqoni Arsiparis Ahli Madya ANRI beserta Tim.
Narasi : Zuki
Foto : DPK

Sambutan Panitia Kegiatan Implementasi Aplikasi SRIKANDI, Memi Loma, SE.,M.Si

Para pesertaImplementasi Aplikasi SRIKANDI

Salah seorang peserta Implementasi Aplikasi SRIKANDI ketika memberikan pertanyaan kepada narasumber

Peserta Implementasi Aplikasi SRIKANDI saat mendengarkan paparan narasumber dari ANRI

Seluruh peserta Implementasi Aplikasi SRIKANDI saat memberikan salam Literasi

Moderator dan narasumber dari ANRI

Narasumber dari ANRI saat pemaparan materi

Peserta Implementasi Aplikasi SRIKANDI foto bersama narasumber

Pemeparan narasumber dari ANRI

Panitia dan peserta lainnya foto bersama narasumber

Peserta Implementasi Aplikasi SRIKANDI foto bersama narasumber

Seluruh peserta dan narasumber foto bersama usai kegiatan Implementasi Aplikasi SRIKANDI