Karimun Bentuk Tim Pengawasan Bahasa Indonesia, Iskandarsyah: Jaga Identitas di Tengah Arus Globalisasi

Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (5/10/2026). f-Diskominfo
KARIMUN (Kepriraya.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai langkah memperkuat penggunaan bahasa negara sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah.
Tim tersebut dikukuhkan langsung oleh Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Senin (5/10/2026). Tim ini diketuai dr. Sularno.
Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Karimun dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kesepakatan itu mencakup pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia maupun bahasa dan sastra daerah.
Bupati Karimun H. Ing. Iskandarsyah menegaskan, pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif. Menurutnya, penggunaan bahasa negara memiliki kaitan erat dengan upaya mempertahankan identitas daerah di tengah derasnya arus globalisasi.
“Pengawasan penggunaan bahasa negara ini menjadi komitmen kita bersama agar tetap sejalan dengan upaya melestarikan warisan budaya dan identitas lokal di Kabupaten Karimun,” ujar Iskandarsyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti, mengatakan pengukuhan tim di Kabupaten Karimun menjadi salah satu bentuk nyata implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.
Ia menjelaskan, pembentukan tim pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Kepri dilakukan secara bertahap. Setelah pengukuhan tingkat provinsi oleh Gubernur Kepri pada Januari 2026, program tersebut dilanjutkan ke Kabupaten Bintan dan kini diperkuat di Kabupaten Karimun.
Tim yang telah dikukuhkan akan melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di berbagai ruang publik. Pengawasan tersebut antara lain mencakup penamaan jalan, fasilitas umum, gedung, hingga dokumen resmi pemerintahan di lingkungan Pemkab Karimun.
Kerja sama tersebut juga diperkuat dengan dukungan bantuan buku literasi. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kecakapan berbahasa masyarakat sekaligus mendukung pelestarian bahasa Melayu sebagai salah satu warisan budaya lokal.
Dengan terbentuknya tim tersebut, Pemkab Karimun bersama Kantor Bahasa Kepri diharapkan dapat memastikan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik semakin tertib, baik, dan sesuai dengan ketentuan, tanpa mengesampingkan keberadaan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Karimun.

