Kemenag Bintan Resmi Rilis Menggayung Layanan, Perkuat Akses Pelayanan Keagamaan

Peluncuran Menggayung Layanan wilayah utara dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (6/10/2026). f-Ist
BINTAN (Kepriraya.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan resmi meluncurkan inovasi Menggayung Layanan sebagai upaya memperluas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Peluncuran Menggayung Layanan wilayah utara dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (6/10/2026). Inovasi ini melengkapi layanan dalam wadah Keris Melayu Tempayan Mas yang telah lebih dahulu diresmikan Kemenag Bintan sekitar dua tahun lalu.
Kepala Kantor Kemenag Bintan, H. Abu Sufyan, mengatakan Menggayung Layanan dihadirkan untuk memparipurnakan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Bintan.
Menurutnya, Menggayung Layanan mengusung tagline Keris Melayu dalam wadah pelayanan Tempayan Mas. Keris Melayu memiliki filosofi yang kuat dan sekaligus merupakan akronim dari Kualitas, Efektif, Ramah, Inklusif, dan Solutif Melayani Umat.
“Melalui Menggayung Layanan, kita ingin memparipurnakan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Bintan,” ujar Abu Sufyan.
Ia menjelaskan, Tempayan Mas saat ini menjadi episentrum pelayanan Kemenag Bintan yang dapat diakses masyarakat melalui layanan langsung atau offline di kantor maupun secara online. Kehadiran Menggayung Layanan kemudian menambah pilihan akses pelayanan bagi masyarakat.
Beragam layanan disiapkan dalam inovasi tersebut. Pada bidang tata usaha, misalnya, tersedia layanan rekomendasi rumah ibadah dan rekomendasi KITAS.
Di bidang pendidikan madrasah, masyarakat dapat mengakses layanan BOP RA/BOS Madrasah, izin pendirian madrasah swasta, EMIS Madrasah, SIM Sarpras, SIMPA, EDM, serta ERKAM.
Sementara pada bidang pendidikan Islam, tersedia layanan NUPTK, PPG, EMIS, dan SIAGA.
Untuk bidang zakat dan wakaf, Menggayung Layanan menghadirkan konsultasi zakat dan wakaf serta layanan sertifikasi tanah wakaf.
Pada bidang Bimas Islam, masyarakat dapat memperoleh layanan permohonan blanko nikah, kalibrasi arah kiblat, surat keterangan ID masjid, hingga bimbingan keluarga sakinah.
Adapun pada bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, layanan yang tersedia meliputi rekomendasi izin operasional pondok pesantren, penerbitan tanda daftar LPQ dan MDT, EMIS Pendidikan Islam, SIMBA, serta SIKAP insentif.
Melalui inovasi tersebut, Kemenag Bintan berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan keagamaan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit. Kehadiran Menggayung Layanan juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag Bintan menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Zuk)

