BATAMDAERAHHUKRIMKEPRI

Kuras Uang Kasir dan Harta Korban, Dua Residivis Perampokan Apotik Kimia Farma Lubuk Baja Batam Tersungkur Dilumpuhkan Polisi

  • Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat interogasi pelaku perampokan.

BATAM (Kepriraya.com)- Dua residivis kawanan perampokan Apotik Kimia Farma di Komplek Ruko Kusuma Indah Kecamatam Lubuk Baja, Kota Batam dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kejadian perampokan di Apotik Kimia Farma Kec amatan Lubuk Baja pada 7 Januari 2024 lalu sempat Viral.

“Kejadian terjadi pada tanggal 07 januari 2024 , di Komp. Ruko Baloi Kusuma Indah Kecamatan Lubuk Baja,” kata Nugroho saay gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang. Rabu (10/1/2024).

Nugroho mengungkapkan pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial ES (32 tahun) sebagai otak pelaku perampokan. Pelaku juga merupakan residivis curat bobol rumah dan pernah ditahan selama 3 tahun.

Kemudian pelaku yang kedua insial RPN (34 tahun) yang mana pelaku 2 kali residivis curat dan curanmor yang baru keluar penjara.

“Korban PA dari PT. Kimia Farma Apotek adalah kasir di apotik tersebut,” ucap Nugroho.

Lanjut Nugroho, pelaku ES berhasil tangkap pada Senin 8 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB dan pelaku RPN di tangkap pada 8 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Atas keberhasilan itu, Nugroho mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim beserta Jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap cepat pelaku kurang dari 24 jam.

Untuk diketahui kejadian Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB,

Pagi itu korban PA sedang berjaga sendirian, setelah Apotik Kimia Farma dibuka, korban pun duduk di posisi dekat meja kasir,

Selanjutnya pelaku ES masuk ke dalam Apotik Kimia Farma dan menanyakan obat anti nyeri kepada korban.

Pada saat korban mengambil obat anti nyeri, tiba-tiba pelaku sudah berada di samping dekat pintu masuk ke dalam ruangan area kasir.

Kemudian pelaku melakukan penyandraan dan penodongan kepada korban dengan mengatakan

“Jangan banyak bergerak, aku gak mau nyakitin mbak tapi aku cuman mau ambil uang aja, mana uangnya?” dan pada saat Korban ketakutan kemudian pelaku pun berkata “Yaudah makanya jangan banyak bergerak, diam kamu diam”.

Akhirnya dengan di ancam oleh pelaku ES, korban PA memberikan uang dimeja kasir sebesar Rp4.430.800, dan pelaku satu berinisial RPN stanby di motor berjaga di luar.

Kemudian pelaku juga meminta dompet korban dan mengambil uang SGD 20 dan RM 20 dari dompet korban.

Selanjutnya pelaku meminta handphone milik apotik merek Samsung Galaxy A14 warna hitam dan hp metek Oppo Reno 4F warna hitam milik korban.

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri kemudian di lakukan tindakan tegas terukur oleh Tim untuk melumpuhkan pelaku.

Motif dari pelaku untuk menguasai barang atau uang di apotik karena pelaku mengetahui di apotik tersebut terdapat brangkas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke – 2e K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*afr)

.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *