BATAMHUKRIM

Lagi, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 811,3 Gram di Dubur Pelaku

BATAM (KR)- Petugas Bea dan Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik yang disimpan di dalsm dubur dengan berat total 811,3 gram.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani  menyampaikan, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim

“Berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang diduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022,” kata Undani, Jumat (15/4).

Tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan hasilnya ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Selsnjutnya, kata Undani, Petugas Bea Cukai melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Setelah itu ke tiga tersangka di bawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus dari masing-masing, ditemukan barang bukti disembunyikan di dalam dubur tersangka,” pungkas Undani.

Tersangka penyelundupan sabu dalam dubur berhasil diamankan petugas Bea Cukai Batam, Kamis (7/4/2022) pekan lalu.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

“Total barang bukti berupa 12  bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam,” terang Undani.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut,” tutup Undani.(afr) 

0Shares
banner 200x200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *