BREAKING NEWSTANJUNGPINANG

Pulau Katang Ditawarkan Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Turun Tangan Telusuri Status dan Legalitas

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, ketika memberikan keterangan Senin (1/6/2026).

TANJUNGPINANG, (kepriraya.com) – Munculnya informasi penawaran penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga dengan nilai mencapai Rp65 miliar menarik perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pulau yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial itu kini menjadi fokus penelusuran sejumlah instansi terkait.


Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh aspek legalitas dan tata ruang dipastikan. Saat ini, Pemprov Kepri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lingga tengah melakukan verifikasi terhadap status lahan serta peruntukan kawasan Pulau Katang.


Menurut Nyanyang, pemerintah perlu mengetahui secara jelas latar belakang dan tujuan transaksi yang ditawarkan kepada publik tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Kami sedang melakukan pengecekan bersama instansi terkait. Yang terpenting adalah mengetahui tujuan dari penawaran tersebut. Jika berkaitan dengan investasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, tentu akan dilihat dari berbagai aspek ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (1/6/2026).


Ia menegaskan, kepemilikan lahan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian. Pemerintah juga akan menelusuri kesesuaian tata ruang, status kawasan, hingga dokumen perizinan yang melekat pada pulau tersebut.


“Semua akan kami cek, termasuk status kawasan apakah berada di area yang memiliki pembatasan tertentu atau tidak. Aspek legalitas dan peruntukan ruang harus jelas,” katanya.


Ramainya penawaran Pulau Katang di media sosial memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah sebuah pulau dapat diperjualbelikan secara bebas.

Menanggapi hal itu, Pemprov Kepri menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan wilayah pulau harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pertanahan, lingkungan, dan tata ruang.


Pemerintah berharap hasil penelusuran yang sedang dilakukan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan pemanfaatan Pulau Katang tetap sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. (*)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *