Sidang Perdana Laka Maut Coastal Area Karimun, Terdakwa Didakwa Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol dan Narkotika

Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan Tugu Coastal Area Karimun mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (16/7/2026) sore.
KARIMUN, (kepriraya.com) – Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di kawasan Tugu Coastal Area Karimun mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (16/7/2026) sore. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Muhammad Galih (24) didakwa melakukan kelalaian berat saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Gomes mengungkapkan, terdakwa diduga mengemudikan mobil Toyota Avanza dalam kondisi mengantuk serta berada di bawah pengaruh alkohol dan narkotika ketika kecelakaan terjadi.
Akibat insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka-luka, dan sedikitnya tujuh unit sepeda motor mengalami kerusakan.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa beberapa saat sebelum kecelakaan, terdakwa menerima panggilan dari pihak docking untuk datang ke PT MOS sekitar pukul 05.00 WIB guna keperluan pekerjaan.
Meski menyadari kondisi tubuhnya tidak dalam keadaan prima, terdakwa tetap memilih mengemudikan kendaraan hingga akhirnya menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Tugu Coastal Area.
“Kondisi tidak layak mengemudi ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis terdakwa,” ujar JPU Daniel Gomes saat membacakan dakwaan di persidangan.
Hasil uji laboratorium, lanjut jaksa, menunjukkan adanya kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh terdakwa. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa diduga mengonsumsi sekitar 24 kaleng bir sebelum mengemudikan mobil.
Atas perbuatannya, Muhammad Galih didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang disampaikan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus kecelakaan maut di kawasan Tugu Coastal Area Karimun ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyebabkan korban jiwa serta melibatkan banyak kendaraan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi dan tanggung jawab hukum atas peristiwa tersebut. (Ptr)

