DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Defisit Anggaran Rp.97 M, Tunda Belanja Kegiatan OPD

  • Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat saat dikonfirmasi awak media

TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang membantah, melakukan pemotongan dan pemindahan dana perjalanan dinas makan dan minum serta dana pemeliharaan OPD karena APBD 2024 defisit Rp.97 Miliar.

Sekretaris Daerah kota (Sekdako) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, defisit APBD 2024 ini, tidak mempengaruhi program kegiatan prioritas Pemerintah kota Tanjungpinang yang sebelumnya telah direncanakan di APBD 2024.

Sebab katanya, sejumlah kegiatan, khususnya program skala prioritas dalam penanggulangan inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting dan belanja modal dari anggaran DAK, saat ini seluruhnya berjalan seperti biasa.

“Seluruh dana kegiatan ini tidak ada yang dipotong atau dipindahkan dan saat ini semuanya terus berjalan. Artinya, kendati Pemko mengalami defisit pembiayaan tapi program kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat, tidak ada yang dipotong dan seluruhnya berjalan,” ujarnya pada awak media di Tanjungpinang Kamis (21/3/2024).

Lantas bagaimana cara pemerintah Kota Tanjungpinang menutupi defisit pembiayaan Rp97 miliar di APBD 2024 itu.

Menanggapi hal ini, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya melakukan penundaan belanja sejumlah kegiatan OPD khususnya pada kegiatan perjalanan dinas, makan-minum dan pemeliharaan lainnya.

“Jadi tidak ada dilakukan pemotongan atau pengalihan anggaran dari kegiatan yang sudah direncanakan di APBD untuk menutupi defisit ini. Tetapi dilakukan melalui penundaan belanja kegiatan perjalanan dinas, makan-minum dan pemeliharaan, dengan besaran 70 persen di masing-masing OPD,” jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan, kata Setdako, seluruhnya tidak ada yang berubah.

“Tetapi dilakukan penundaan belanja atau ditahan (Hold) dengan penguncian kas masing-masing OPD yang semula berada di Triwulan (TW) I digeser ke kegiatan anggaran triwulan (TW) IV,”ucapnya.

Ia mencontohkan, jika dinas OPD A memiliki dana makan-minum Rp1 Miliar untuk 12 bulan. Dengan kebijakan efisiensi melalui kebijakan Pj.Wako, maka dari Rp1 Miliar dana makan-minum OPD A itu yang bisa digunakan hanya 30 persen atau sekitar Rp300 juta. Sementara 70 persen atau Rp700 juta di hold atau ditahan agar tidak bisa dibelanjakan.

“Jadi bukan meniadakan atau memotong dan menarik dananya ke BPKAD atau OPD lain, sebagaimana yang diisukan selama ini diluar. Tetapi, proses pengadaannya yang diadendum atas volum jumlah kegiatan sebelumnya,”jelasnya.

Artinya Jelas Zulhidayat lagi, dari seratus kali satu OPD melakukan perjalanan dinas dalam satu tahun, Dengan kebijakan efisiensi Pj.Walikota ini, yang bisa dilakukan hanya 30 persen atau 30 kali. Sementara 70 persen atau 70 kalinya di hold atau tidak boleh dilaksanakan.

Dengan mekanisme ini, lanjutnya, Pemko Tanjungpinang telah berhasil rasionalisasi dana Perjalanan dinas, Makan dan minum dan pemeliharaan di OPD Tanjungpinang sebesar 60 persen atau Rp54 miliar lebih dari Rp97 Miliar defisit pembiayaan APBD 2024.

“Saat ini tim TAPD juga masih terus melakukan penelusuran pada masing-masing dinas sebelum nantinya dilakukan penundaan,” ungkapnya.

Diketahui, terjadinya defisit anggaran APBD 2024 kota Tanjungpinang, ternyata disebabkan kesalahan estimasi pembiayaan di APBD 2024 yang sebelumnya diproyeksi Rp105 miliar.

Pembiayaan di APBD dalam artian umum, adalah pembiayaan daerah atas seluruh transaksi keuangan baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dalam penganggaran APBD yang digunakan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPRD Tanjungpinang telah mengesahkan APBD 2024 sebesar Rp 1.091 triliun. Dari jumlah itu, pendapatan diproyeksi sebesar Rp985 Miliar, sementara belanja daerah diproyeksi Rp1.091 triliun dan pembiayaan Rp105 Miliar.

Pendapatan Rp985 miliar sendiri, bersumber dari PAD sebesar Rp198 miliar, pendapatan transfer Rp.776 miliar serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 11 miliar.

Estimasi pendapatan APBD 2024 ini, juga termasuk pelampauan dana PAD dari dana transfer pusat yang belum direalisasikan ke daerah tahun 2023 sebesar Rp70 Miliar.

Namun dalam perjalanannya, pada Januari 2024 berdasarkan neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Tanjungpinang unaudit, (belum diaudit BPK-red), Silpa APBD 2023 kota Tanjungpinang hanya tinggal Rp22 Miliar ditambah Rp7 miliar silpa BUD.

Dari jumlah Silpa ini, pemerintah kota Tanjungpinang juga hanya bisa menggunakan Silpa BUD Rp7 Miliar sebab Silpa Emark Rp22 Miliar tidak dapat diganggu gugat hingga mengakibatkan pembiayaan APBD 2024 kota Tanjungpinang defisit Rp97 miliar.

Dengan kondisi ini, kata Zulhidayat, ada konsep optimasi dalam penganggaran APBD 2024 kota Tanjungpinang yang harus dikoreksi. Jika hal ini tidak dikoreksi, maka sejumlah kegiatan di APBD 2024 akan mengalami tunda bayar lagi.(*zuk)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *