BATAMDAERAHHUKRIM

Permainkan Jumlah Kuota Impor Mikol, GRANAT Kepri:  Tindak Tegas Importir Nakal

BATAM (kepriraya.com) – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh angkat bicara terkait maraknya peredaran minuman berakohol (mikol) di Kota Batam.

Syamsul mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di Kota Batam sudah tidak berlaku lagi.

“Hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di Kota Batam sudah tidak berlaku lagi,” ucap Syamsul ditemui di bilangan Batam Center, Minggu (15/5).

Menurut dia, pengusaha importir seharusnya menyesuaikan terlebih dahulu perizinanya dengan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Tidak hanya itu, Syamsul juga menyarankan agar pelaku usaha importir mikol harus menghentikan dulu sementara semua kegiatan penjualan minuman berakohol sampai izin yang baru keluar.

“Semestinya kegiatan penjualan minuman berakohol dihentikan dulu sementara, karena berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Masih kata Syamsul, banyaknya beredar minuman berakohol di Kota Batam akhir-akhir ini dikhawatirkan para pelaku usaha importir mikol masih terus menggunakan perizinan yang lama.

“Kalau para importir itu masih menggunakan perizinan yang lama, sudah tidak benar. Dan ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Dia menilai dengan banyaknya beredar mikol-mikol itu, kuat dugaan keikutsertaan peran dari importir-importir nakal yang memainkan jumlah kuota minuman berakohol dari yang semestinya.

Kemudian, ia menyarankan perlunya ada pengawasan yang ketat dari instansi-instansi terkait seperti BP Batam dan Pemko Batam, untuk mengawasi berapa jumlah mikol yang masuk ke Batam dari luar negeri.

“Misalnya kuota dari perusahaan A bisa memasukkan mikol 1.000 karton. Namun, kenyataannya di lapangan disinyalir mereka memasukkannya lebih dari kuota yang telah diajukan,” ucapnya.

DPD Granat Provinsi Kepri, lanjut Syamsul, mensinyalir adanya dugaan kerjasama antara pemilik transportasi kapal dengan pengusaha importir. Artinya, harus mengetahui terlebih dahulu siapa aktor penyeludupnya.

Selanjutnya, perlunya ada pengawasan yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam pada saat barang itu masuk ke wilayah pabean Batam. Hal itu dikarenakan Bea Cukai yang memiliki kewenangan mengurusi soal kepabeanan.

“Bea Cukai Batam harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk dan keluar Batam,” ujarnya lagi.

Begitu juga halnya dengan pemberi kuota dalam hal ini Badan Pengusahaan Batam.

“BP Batam jangan hanya bisa memberi kuotanya saja tanpa  mengawasinya. Karena hal itu menyangkut adanya potensi kerugian negara yang timbul akibat aktifitas ilegal itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, jumlah kebutuhan miras di Kota Batam ditentukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Batam.

Jumlah itu kemudian disampaikan kepada para pelaku perdagangan untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, yang saat ini dijabat oleh Denny Tondano.

Dari BP Batam, cq Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, diteruskan ke Kementerian Perdagangan RI untuk dikeluarkan izin pemasukan barang terbatas, seperti minuman keras, rokok, dan lainnya.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat, jumlah keseluruhan kuota mikol yang diberikan untuk Batam mencapai 80 persen dari jumlah penduduk Batam.” sambung Syamsul.

Kemudian, dengan membanjirnya minuman berakohol di Kota Batam, tidak sedikit juga mikol-mikol itu diselundupkan keluar Batam oleh importir-importir nakal.

Melihat kenyataan itu, pihaknya menyarankan kepada penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dengan cara menginvestigasi siapa aktor utama dari aksi penyelundupan mikol itu.

Lalu, jka hal itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, dikuatirkan para importir nakal itu juga akan menyisipkan barang-barang haram seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

“GRANAT Kepri minta kepada APH khususnya kepolisian, untuk bisa melakukan tindakan yang tegas kepada para importir mikol nakal yang memainkan jumlah kuota yang diberikan,” tutupnya.(afr)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *