DAERAHKEPRIPOLITIKTANJUNGPINANG

KPU Tanjungpinang Nihil Terima Calon Independen di Pilkada 2024

  • Kantor KPU Kota Tanjungpinang, terletak di Jl. Handoyo Putro, KM 8, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur


TANJUNGPINANG (Kepriraya.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memastikan, Pemilihan walikota dan wakil walikota di Pilkada 2024 Tanjungpinang, nihil calon Independen atau perseorangan.

Hal itu disebabkan, hingga masa akhir pendaftaran dan penyerahan dukungan calon, tidak satupun calon independen atau perseorangan yang mendaftar dan mengajukan surat dukungan ke KPU Tanjungpinang.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, mengatakan sampai akhir masa penyerahan bukti dukungan bakal calon kepala daerah (Walikota dan Wakil Walikota) Tanjungpinang, Minggu (12/5/2024) tidak ada calon yang mendaftar atau menyerahkan dukungan.

“Dengan kondisi ini, kami memastikan, tidak ada bakal calon walikota dan wakil walikota dari perseorangan (Independen) di Pilkada 2024 mendatang di kota Tanjungpinang,” kata Andri saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).

Andri mengungkapkan, sesuai dengan Jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan, pendaftaran calon Kepala Daerah dari unsur perseorangan atau Independen, telah ditetapkan untuk mengajukan surat dukungan pencalonan ke KPU guna dilakukan verifikasi.

Selanjutnya, jika hasil verifikasi dukungan Calon Independen ini memenuhi, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Calon pada Agustus 2024.

“Tapi karena tidak ada yang mendaftar dari Calon Independen, Berarti nanti kita tunggu pendaftaran Calon yang diusung dari Parpol-lah,” katanya.

Disampaikan, KPU sebelumnya telah membuka pendaftaran untuk calon Walikota dan Wakil Walikota dari calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang diawali dengan penyerahan 10 persen dukungan (KTP dan Surat Pernyataan) dari masyarakat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 40 persen daerah pemilih (Kecamatan) di kota Tanjungpinang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU yang menyatakan jumlah dukungan bagi calon perseorangan 10 persen dari DPT Pemilu terakhir.

Jumlah DPT Pemilu terakhir kota Tanjungpinang 2024 sendiri ada sebanyak 250 ribu jiwa.

“Maka 10 persen dari DPT ini, minimal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan (KTP dan Pernyataan) sebanyak 16.708 pemilih di 40 persen persebaran kecamatan yang ada di kota Tanjungpinang,” ujarnya.(fnl)

Editor Redaksi

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *