Satu Napi Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Remisi Khusus Waisak Tahun 2024

- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, menyerahkan SK pemberian remisi khusus Waisak tahun 2024, Kamis (23/5/2024)
LINGGA (Kepriraya.com) – Satu dari dua orang Narapidana (Napi) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) khusus Waisak Tahun 2024, Kamis (23/5/2014)
Acara pemberian Remisi khusus tersebut di awali
Pembukaan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kasubsi Admisi
dan Orientasi (Bapak Purwo Sunarco).
Kemudian dilanjutkan Penyerahan Surat Keputusan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Dabo Singkep (Bapak Jaka Putra, AMd.IP.,S.H.) Kepada Perwakilan WBP.
.
Jumlah Narapidana di Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 101 Orang. Terdiri dari
Narapidana sebanyak 90 orang, Tahanan berjumlah 11 Orang.
Remisi Khusus Waisak Ini
diberikan Kepada Warga Binaan Khusus Beragama Budha yang telah memenuhi syarat mulai
dari berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan Lapas Kelas III Dabo Singkep dan telah
menunjukan Penurunan Tingkat Resiko sesuai dengan UU 22 Tahun 2022. Untuk Narapidana
yang beragama budha berjumlah 2 Orang, dari 2 Orang Narapidana yang beragama budha ini
yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2024 sebanyak 1
Orang dengan besaran Remisi 2 Bulan
Sementara satu orang lagi tidak dapat mendapat remisi dikarenakan
masih menjalani Pencabutan PB. (Yuki)
Editor Redaksi