Lagi, Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal Beserta 7 Tersangka
TANJUNGPINANG (Kepriraya.com)- Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menangkap 7 tersangka penyeludupan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia beserta peranannya masing-masing pada Minggu,(3/7/2022) kemarin.
“Selain ke 7 pelaku tersebut, Polres Bintan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, termasuk 16 orang korban dan 14 diantara asal Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta 2 orang’korban asal Madiun, Jawa Timur,’ Ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (6/7/2022)
Kapolres Bintan ini menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM (44), JD (44) SD (44) SH (41) YS (38) RN (18), dan VM (20).
Sementara barang bukti yang di amankan berupa 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha,
“Pengungkapam kasus bermula setelah Polresta Bintan mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman PMI ilegal dari wilayah Bintan Utara,”ucap Kapolres.
Atas informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka tersebut di 4 lokasi berbeda beserta 3 barang bukti.
“Sementara 16 korban yang berhasil diamankan semuanya bejenis kelamin laki-laki, yakni MR (49), SR (45), SA (44), MS (43), KA (43), AH (40), SU (40), SD (40), HI (38), HE (38), SH (31), HR (26), IR (24) MR (23), JI (29) dan TA (22),”jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bahwa modus operandi tersangka memberangkatkan sejumlah PMI tersebut ke Malaysia secara tidak sah dan meminta uang guna meraih keuntungan sejumlah Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per orang.
“Alur keberangkatan PMI tersebut tiba di Bandara Hang Nadim Batam, lalu dijemput oleh beberapa tersangka menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Punggur Batam untuk berangkat ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban Bintan menggunakan kapal Speed reguler,”terang Kapolres.
Selanjutnya jelas Kapolres AKBP Tidar, para PMI tersebut dijemput di Pelabuhan Bulang Linggi untuk ditampung di kos di daerah Tanjung Uban menggunakan mobil.
Kemudian PMI tersebut diantar dari tempat penampungan (Kos) ke Pelabuhan Teluk Sasah, Kecamatan Sri Kuala Lobam menggunakan mobil untuk akhirnya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan Kapal Speed pribadi dengan kedok memancing.
“Berdasarkan hal tersebut, Sat Pol Airud Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat, lalu membentuk tim gabungan dan mendapatkan awalnya 5 orang PMI bersama 1 orang tersangka selaku pengantar di depan Wisma Bintan, jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Uban Kota,”ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pengembangan lanjut Kapolres, pihaknya kembali mendapatkan 11 orang PMI di dua tempat berbeda di Tanjung Uban, lalu mendapatkan 1 orang tersangka lagi beserta Speed boat untuk mengantar PMI tersebut ke Malaysia secara ilegal.
“Kemudian tim kembali melakukan pengembangan ke daerah Nongsa Batam dan dapat mengamankan seorang tersangka berinisial SM selaku otak dari para tersangka,”jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, ungkap Kapolres, mengaku telah memberangkatkan PMI dalam satu Minggu terakhir sebanyak 4 kali dengan jumlah 8 orang sekali berangkat secara tidak sah, sehingga total sebanyak 32 PMI ilegal tersebut sudah berada di Malaysia saat ini.
“Dari 32 orang PMI yang sudah diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tersebut, sehingga total keuntungan yang telah diraih para tersangka sebanyak Rp.300 juta hingga Rp.400 juta. Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujar Kapolres Bintan ini.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000
Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya.
“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,”ujar Kapolres.(Asf)